DPRD Samarinda Cari Solusi Penuhi Syarat Pemekaran Samarinda Utara
Ket Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Publiknews.co Samarinda — Upaya pembentukan kecamatan baru dari wilayah Samarinda Utara masih menghadapi satu kendala administratif, yakni belum terpenuhinya jumlah kelurahan yang menjadi syarat pemekaran. Meski demikian, DPRD Kota Samarinda menilai persoalan tersebut masih dapat diatasi melalui penataan wilayah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kebutuhan pemekaran muncul dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih dekat dan efektif. Karena itu, berbagai alternatif mulai dipertimbangkan agar proses pembentukan kecamatan baru dapat berjalan lebih cepat.
Menurut Samri, salah satu skema yang dapat dikaji adalah mengalihkan beberapa kelurahan dari kecamatan lain untuk bergabung ke wilayah calon kecamatan hasil pemekaran.
“Kalau ini memang aspirasi masyarakat maka kita segera merealisasikan. Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” katanya, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan opsi percepatan apabila pemerintah daerah menilai pemekaran sebagai kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.
Salah satu wilayah yang dinilai memungkinkan untuk dikaji adalah Kecamatan Samarinda Ulu. Dari kawasan tersebut, terdapat peluang pengalihan dua kelurahan guna melengkapi persyaratan administrasi pembentukan kecamatan baru.
“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara. Kemudian itu bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya. Tinggal kebijakan wali kota, jadi kita hanya tinggal membuat perda pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Samri menuturkan, jika mengacu pada jumlah penduduk dan luas wilayah, Samarinda Utara sebenarnya telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Wilayah tersebut memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 119.002 jiwa.
Sementara itu, wilayah yang direncanakan menjadi kecamatan baru diperkirakan memiliki luas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 89.663 jiwa. Kawasan tersebut meliputi Kelurahan Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, serta Gunung Kelua.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” kata Samri.
Ia menambahkan, dorongan pemekaran berasal dari masyarakat bersama para tokoh di Samarinda Utara yang menilai wilayah tersebut sudah cukup luas sehingga membutuhkan pembagian wilayah administratif agar pelayanan publik lebih optimal.
“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ucapnya.
Selain memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, pembentukan kecamatan baru juga dinilai dapat mendukung pengelolaan potensi daerah secara lebih maksimal. Beberapa sektor yang disebut memiliki peluang pengembangan antara lain pertanian dan pariwisata.
DPRD Samarinda, lanjut Samri, pada prinsipnya mendukung rencana tersebut selama orientasinya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pada dasarnya kami di DPRD mendukung, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Meski begitu, keputusan akhir terkait mekanisme dan pelaksanaan pemekaran tetap berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD siap memberikan dukungan terhadap langkah percepatan apabila pemerintah menilai pembentukan kecamatan baru memang menjadi kebutuhan warga.
“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” demikian Samri. (adv/dprdsamarinda)








Users Today : 538
Total Users : 511620
Views Today : 905
Total views : 1620202
Who's Online : 3