Publiknews.co Samarinda — Persoalan perpindahan domisili yang terjadi menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Samarinda. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, DPRD mengusulkan agar siswa sekolah dasar (SD) mulai mendapatkan gambaran sekolah menengah pertama (SMP) yang direkomendasikan berdasarkan alamat tempat tinggal sejak masih duduk di kelas 5.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohamad Novan Syahronny Pasie, mengatakan usulan tersebut muncul dalam pembahasan evaluasi pelaksanaan SPMB bersama Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menurut Novan, persoalan domisili menjadi salah satu hal yang perlu dicermati karena perubahan alamat menjelang penerimaan murid baru dapat memengaruhi persaingan masuk sekolah melalui jalur domisili. Di sisi lain, perpindahan tempat tinggal merupakan hak masyarakat selama dilakukan sesuai ketentuan administrasi.
“Perpindahan domisili secara aturan memang diperbolehkan selama persyaratannya terpenuhi. Tetapi dalam pelaksanaannya, kondisi tersebut bisa berdampak kepada warga yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya Sabtu (8/8/2026).
Untuk mengurangi potensi persoalan tersebut, DPRD Samarinda menawarkan mekanisme rekomendasi sekolah lebih awal. Melalui skema itu, siswa dapat mengetahui sekolah SMP yang menjadi rekomendasi berdasarkan data domisili pemerintah sebelum memasuki masa pendaftaran SPMB.
Novan menyebut pemberian informasi tersebut dapat dimulai ketika siswa masih berada di kelas 5 SD. Dengan demikian, orang tua memiliki waktu yang cukup untuk memahami pilihan sekolah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal anak.
Ia menegaskan rekomendasi tersebut bukan berarti membatasi hak siswa dalam menentukan sekolah. Anak tetap memiliki kesempatan memilih satuan pendidikan lain apabila memenuhi persyaratan jalur penerimaan yang tersedia, termasuk jalur prestasi.
“Rekomendasi ini bukan untuk mengunci pilihan siswa. Orang tua hanya diberi gambaran lebih awal mengenai sekolah yang sesuai dengan domisilinya, sedangkan pilihan melalui jalur lain tetap mengikuti aturan SPMB,” jelasnya.
Menurut Novan, sistem tersebut juga dapat memberikan kepastian informasi kepada orang tua. Mereka tidak perlu menunggu mendekati masa pendaftaran untuk mengetahui sekolah mana yang berada dalam cakupan domisili anak.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam memperbaiki mekanisme SPMB Samarinda. Dengan pemberian informasi sejak dini, potensi kebingungan dan persoalan yang muncul akibat perubahan domisili menjelang penerimaan murid baru diharapkan dapat ditekan.
“Setidaknya ketika anak masih kelas 5 SD atau memasuki semester pertama kelas 6, orang tua sudah mengetahui apakah berdasarkan domisilinya anak direkomendasikan ke sekolah A, B, atau C. Jadi sejak awal sudah ada gambaran dan tidak lagi bingung ketika SPMB dimulai,” pungkas Novan.(advdprdsamarinda)







Users Today : 190
Total Users : 480264
Views Today : 251
Total views : 1565035
Who's Online : 1