Publiknews.co Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu pelaksanaan penertiban Pertamini oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Meski sebelumnya telah disampaikan rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.
Menurut Deni, dasar hukum mengenai keberadaan Pertamini sudah jelas diatur dalam peraturan daerah. Namun demikian, implementasi dari aturan tersebut belum juga tampak di lapangan.
“Kami masih menantikan kapan langkah penertiban akan benar-benar dijalankan. Kepala Satpol PP sempat menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban direncanakan pada bulan April, namun belum ada kepastian tanggal. Dengan adanya peraturan yang sudah berlaku, seharusnya tinggal menunggu pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur telah lebih dulu mengambil tindakan terhadap operasional Pertamini demi menjaga keselamatan warga serta ketertiban umum.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar Pemerintah Kota Samarinda tidak menunda-nunda pelaksanaan penertiban serupa.
“Beberapa daerah telah mengambil langkah tegas. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya potensi bahaya yang dapat merugikan masyarakat,” jelas Deni.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kebijakan tersebut dan mendorong pemerintah agar bertindak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Kami berharap penertiban ini benar-benar direalisasikan oleh pemerintah kota. Langkah ini penting untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, dan kami akan terus mengawasi prosesnya,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 128
Total Users : 467006
Views Today : 555
Total views : 1543300
Who's Online : 2