• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Tambang Ilegal di KHDTK Unmul, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pengawasan

Redaksi by Redaksi
April 13, 2025
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Tambang Ilegal di KHDTK Unmul, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pengawasan
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti lemahnya pengawasan sebagai penyebab terjadinya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan kurang optimalnya pengawasan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Menurut Deni, area yang terdampak merupakan bagian dari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang seharusnya difungsikan sebagai wilayah konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati.

“Fakta bahwa kegiatan tambang bisa berlangsung di kawasan konservasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Padahal, sebagian besar kewenangan pengawasan berada di tingkat pusat,” ujar Deni.

Kawasan KHDTK Unmul diketahui memiliki luas sekitar 300 hektare, yang dirancang sebagai habitat alami bagi berbagai jenis flora dan fauna dilindungi. Namun demikian, sekitar 3,5 hektare dari wilayah tersebut dilaporkan telah diserobot dan dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa meskipun perusahaan yang terlibat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), lokasi operasional mereka ternyata berada di luar area yang telah ditentukan.

Hal tersebut menyebabkan kegiatan penambangan yang dilakukan menjadi tidak sah secara hukum.

“Status legal izin tidak serta merta membenarkan aktivitas mereka di luar batas izin yang berlaku. Ini tetap masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kalimantan Timur, sebagai daerah yang sangat bergantung pada sektor pertambangan, harus memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, koordinasi antara berbagai level pemerintahan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kerap kali jauh lebih besar dibandingkan nilai jaminan reklamasi yang diberikan perusahaan,” tutup Deni.

Penulis Nisnun Editor Redaksi PN

Post Views: 190
Previous Post

Gowes Fun Kukar Idaman 2025 Warnai Momen Lebaran dengan Semangat Silaturahmi dan Hidup Sehat

Next Post

DPRD Samarinda Harap Penertiban Pertamini Segera Dilaksanakan

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPRD Samarinda Harap Penertiban Pertamini Segera Dilaksanakan

DPRD Samarinda Harap Penertiban Pertamini Segera Dilaksanakan

Sosial Media

Statistik Pengunjung

473170
Users Today : 461
Total Users : 441061
Views Today : 944
Total views : 1500970
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.231
Server Time : 2026-05-31
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In