PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat, membahas mengenai kegiatan kedewanan yang akan berlangsung selama bulan Maret, masa sidang I tahun 2022, pada Selasa (1/3/2022).
“Kita melakukan agenda kegiatan anggota di bulan Maret, khususnya masalah yang dibahas dalam jadwal. Yaitu sidang Paripurna, reses dan ada juga mengenai penetapan pokok-pokok pikiran anggota dewan. Termasuk mengenai LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Wali Kota,” ujar
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, saat ditemui usai menghadiri rapat.
Dia mengatakan, penyampaian LKPJ Wali Kota Samarinda Andi Harun mengenai kinerjanya di tahun 2021, jika mengikuti jadwal DPRD Samarinda, seharusnya dilaksanakan pada sidang Paripurna.
“Sesuai Undang-Undang, setelah masa 3 bulan anggaran di tahun 2021, maka Wali Kota melaporkan LKPJ kepada kami. Nah itu juga yang kami bahas, untuk menjadwalkan di tanggal 2 sampai 18 Maret,” terangnya.
Politisi dari partai Gerindra menambahkan, penyampaian laporan reses anggota dewan dan penetapan pokok-pokok pikiran, dijadwalkan berlangsung sebelum pelaksanaan kegiatan Musrenbang.
“Minimal seminggu sebelum Musrenbang kita bisa menetapkannya, supaya bisa masuk LKPJ,” pungkasnya.
Penulis : Han