PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pihaknya menggelar hearing bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, membahas mengenai CSR.
“Kita punya Perda CSR Nomor 3 Tahun 2013, tapi sampai saat ini tindaklanjutnya masih tanda kutip. Kita juga punya Perwali Nomor 2 Tahun 2018. Padahal kalau kita punya Perda, maksimal 2 tahun sudah bisa membentuk Juknis semacam Perwali. Tapi terhambat di birokrasi, akhirnya tahun 2018 baru terbentuk Perwali,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Puji, pada akhir masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, sudah ada wacana pembentukan forum CSR. Namun faktanya hingga saat ini tak maksimal.
“Saat itu sudah ada siapa saja yang akan menduduki forum CSR ini dan sudah kita rapat 3 kali,” sebutnya.
CSR di sini adalah bentuk kepedulian sosial perusahaan-perusahaan terhadap keberlangsungan daerah.
“Tanggungjawab ini macam-macam. Mulai sosial, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan. Kita lihat CSR di Samarinda sudah ada sejak 2013, tapi bentuknya krusial. Saat itu, DLH memohon kepada perusahaan untuk dibantu pembuatan taman,”ujarnya.
Forum CSR, lanjut Puji, seharusnya jika forum sudah terbentuk, maka program-program pemerintah dapat dibantu oleh CSR.
“Forum ini diisi oleh Asosiasi Kepala Perusahaan atau Direktur perusahaan dan birokrasi sebagai sekretarisnya. Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban disampaikan kepada DPR. Sebenarnya, jika ini jalan maka program pemerintah akan terbantu,” pungkasnya.
Penulis : Han