Ket Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Publiknews.co.Samarinda – Kejelasan mengenai proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Samarinda. Dewan berencana meminta penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengenai tahapan yang masih berjalan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan pengurusan dokumen tersebut. Kondisi itu menjadi alasan DPRD untuk mengagendakan pertemuan bersama perangkat daerah teknis.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terbaru. Karena itu Komisi III akan memanggil dinas terkait, khususnya Bidang Bina Marga, untuk mengetahui perkembangan dari tahapan yang harus dipenuhi,” kata Deni, Senin (5/10/2026).
Menurut Deni, DPRD perlu mengetahui secara rinci sejauh mana setiap persyaratan penerbitan SLF telah dipenuhi. Informasi tersebut juga diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang menjadi bagian penting dari sistem transportasi di Samarinda.
Ia menjelaskan, SLF merupakan salah satu persyaratan penting sebelum sebuah bangunan dapat digunakan sesuai fungsinya. Penerbitan dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan, fungsi bangunan, serta standar teknis yang berlaku.
Dalam prosesnya, penerbitan SLF Terowongan Samarinda masih berkaitan dengan penyelesaian sejumlah pekerjaan fisik. Selain itu, terdapat tindak lanjut terhadap rekomendasi dari tim akademisi dan tenaga ahli yang sebelumnya melakukan evaluasi konstruksi terowongan.
Deni berharap pertemuan dengan Dinas PUPR tidak sekadar membahas administrasi, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai kondisi terkini di lapangan. Termasuk mengetahui pekerjaan atau rekomendasi apa saja yang masih harus diselesaikan.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan terowongan yang telah selesai dibangun belum dapat dimanfaatkan.
“Yang terpenting adalah keterbukaan informasi kepada publik. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya dan berharap seluruh proses yang masih menjadi catatan bisa segera diselesaikan agar pemerintah kota dapat mengantongi SLF dan terowongan segera dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah kota mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan yang masih menjadi catatan. Namun, percepatan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengesampingkan aspek keselamatan.
Deni menegaskan, kelengkapan persyaratan teknis dan administrasi harus menjadi prioritas sebelum terowongan dibuka untuk masyarakat. Dengan demikian, ketika nantinya mulai dioperasikan, infrastruktur tersebut benar-benar telah memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.
(adv/dprdsamarinda)




Users Today : 802
Total Users : 510346
Views Today : 948
Total views : 1618289
Who's Online : 3