Publiknews.co Samarinda — Meningkatnya kehadiran badut jalanan di sejumlah titik keramaian Kota Samarinda kini menjadi perhatian serius.
Meski kerap dimaknai sebagai hiburan ringan di ruang publik, aktivitas mereka justru dianggap menimbulkan gangguan ketertiban lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai bahwa persoalan ini perlu ditangani segera oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selaku penegak Peraturan Daerah. Ia menekankan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan instansi tersebut.
“Terkait fenomena badut yang beroperasi di jalanan, kami percayakan sepenuhnya kepada Satpol PP. Mereka memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menjalankan tugas penertiban,” ujar Samri, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perda Sapu Jagad memberikan legitimasi bagi Satpol PP untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan ruang publik.
“Sepanjang aktivitas tersebut menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum, maka sudah sepatutnya Satpol PP melakukan penindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Samri juga mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas serupa di lapangan dilakukan secara lebih aktif dan konsisten, guna menjaga ketertiban kota.
(Adv/DPRD Samarinda)








Users Today : 153
Total Users : 489630
Views Today : 510
Total views : 1580519
Who's Online : 4