Publiknews.co Samarinda – Memasuki Agustus 2026, DPRD Kota Samarinda mulai menyusun dan menetapkan berbagai agenda kelembagaan yang akan dijalankan selama sebulan penuh. Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), sejumlah kegiatan strategis telah dijadwalkan guna memastikan pelaksanaan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran berjalan sesuai target.
Rapat tersebut menjadi forum untuk mengatur dan menyelaraskan seluruh aktivitas kedewanan, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, hingga berbagai kegiatan lain yang telah masuk dalam rencana kerja DPRD.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Victor Yuan, menjelaskan bahwa penyusunan agenda melalui Banmus merupakan tahapan penting agar seluruh program kerja lembaga dapat terlaksana secara terarah dan terkoordinasi.
“Rapat Banmus kali ini membahas dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD sepanjang Agustus 2026, termasuk rapat paripurna, rapat komisi, serta agenda kedewanan lainnya yang telah direncanakan sebelumnya,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Selain menyusun agenda internal, Banmus juga memberikan perhatian terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata. Salah satu tahapan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah uji publik terhadap naskah akademik sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Victor yang menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda menyebutkan bahwa pembahasan awal naskah akademik telah dilakukan oleh pansus. Kini, DPRD ingin melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut.
“Melibatkan publik menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Kami ingin memastikan setiap masukan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan isi Raperda Pariwisata,” katanya.
Pelaksanaan uji publik dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda. Kegiatan tersebut akan menghadirkan kalangan akademisi, pelaku usaha, pemerhati pariwisata, hingga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sektor wisata di daerah.
“Melalui forum ini kami berharap memperoleh saran, kritik, dan pandangan yang membangun sehingga regulasi yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan Kota Samarinda,” tambah Victor.
Menurutnya, sektor pariwisata memiliki prospek besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah apabila didukung oleh kebijakan yang tepat. Regulasi yang komprehensif dinilai dapat menjadi landasan dalam mengelola potensi wisata secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Keberadaan Raperda Pariwisata juga diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengelolaan yang profesional, promosi yang konsisten, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, potensi wisata Samarinda dinilai dapat berkembang lebih optimal.
DPRD Samarinda memandang regulasi pariwisata sebagai instrumen penting untuk memperkuat pembangunan daerah. Selain meningkatkan kualitas destinasi wisata, aturan tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang investasi baru serta memperkuat posisi Samarinda sebagai salah satu tujuan wisata yang berkembang di Kalimantan Timur. (advdprdsamarinda)








Users Today : 836
Total Users : 476208
Views Today : 1128
Total views : 1559918
Who's Online : 3