Publiknews.co Samarinda — Upaya penataan lingkungan dan penguatan regulasi terus didorong DPRD Kota Samarinda. Komisi III menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sempadan sungai di Perum Borneo SKM, RT 24, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (27/4/2026) malam.
Kegiatan ini tak hanya menjadi forum penyampaian regulasi, tetapi juga ajang silaturahmi antara wakil rakyat dan warga, terutama pasca pemekaran wilayah RT yang baru terbentuk beberapa bulan terakhir.
Anggota DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah yang akrab disapa Aan mengungkapkan, pemekaran RT justru membawa dampak positif bagi pengelolaan lingkungan. Meski secara politik diakuinya menjadi tantangan tersendiri, ia menilai pemecahan RT memberi ruang bagi warga untuk lebih mandiri dalam mengatur wilayahnya.
“Bukan memecah kerukunan, tapi memperbaiki manajemen, pengelolaan, dan pembiayaan. Sekarang RT 24 bisa lebih fokus mengelola lingkungannya sendiri,” ujarnya.
Aan juga mendorong warga untuk mulai merancang program jangka panjang, termasuk pemanfaatan danau di kawasan tersebut menjadi kolam pemancingan yang dilengkapi fasilitas jogging track dan ruang bagi pelaku UMKM. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik RT (BUM-RT) sebagai sumber pendapatan mandiri warga.
“Kalau ini dikelola dengan baik, ke depan bisa jadi pusat aktivitas warga tanpa harus ke luar kawasan. Ini peluang ekonomi sekaligus mempererat kebersamaan,” tambahnya.
Di sisi lain, sosialisasi raperda sempadan sungai menjadi fokus utama kegiatan. Aan menegaskan, hingga saat ini Samarinda belum memiliki perda khusus yang mengatur batas sempadan sungai, padahal keberadaannya sangat penting untuk mencegah konflik ruang dan kerusakan lingkungan.
Ia mencontohkan pengalaman warga di bantaran Sungai Karang Mumus yang kerap terdampak penertiban karena tidak adanya aturan yang jelas sebelumnya.
“Makanya sekarang kita susun batasannya. Ini masih draft, jadi kami sangat butuh masukan dari masyarakat, karena karakter sungai di Samarinda berbeda-beda,” jelasnya.
Salah satu usulan menarik dari warga adalah penataan bangunan di bantaran sungai agar menghadap ke sungai, bukan membelakanginya. Konsep ini dinilai dapat mengubah wajah sungai menjadi lebih tertata sekaligus mencegah kebiasaan membuang sampah ke aliran air.
Sementara itu, aktivis lingkungan Nurdin menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah hingga pusat dalam penataan sempadan sungai. Ia juga mengapresiasi langkah DPRD yang mulai menginisiasi regulasi berbasis kebutuhan lapangan.
“Penanganan sungai tidak hanya soal penanggulangan banjir, tapi juga pencegahan. Penataan sempadan sungai harus jadi prioritas agar fungsi sungai kembali optimal,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD menargetkan draft raperda sempadan sungai dapat rampung pada Agustus mendatang, sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut. Warga pun diharapkan aktif memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta masyarakat.(Zul)






Users Today : 453
Total Users : 414425
Views Today : 764
Total views : 1455168
Who's Online : 5