Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pemakaman.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta maraknya praktik komersialisasi lahan pemakaman oleh pihak swasta.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas ketersediaan lahan pemakaman.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Lantai 1, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan pemakaman di kota ini telah menjadi keluhan utama masyarakat.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami banyak menerima laporan dari warga mengenai semakin terbatasnya lahan pemakaman di Samarinda,” ujar Aris pada Rabu (19/02/2025).
Dua TPU yang menjadi sorotan utama adalah TPU Serayu dan Taman Pemakaman Muslim Husnul Khotimah di Tanah Merah, di mana kapasitasnya semakin menipis.
Selain itu, Aris juga menyoroti adanya dugaan praktik komersialisasi petak makam di TPU Samarinda yang dikelola oleh pihak tertentu dengan harga yang tinggi.
“Banyak masyarakat mengeluhkan bahwa lahan pemakaman yang seharusnya bersifat umum justru dikomersialkan oleh pihak swasta,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Aris, Pemkot Samarinda sebenarnya telah menginventarisasi beberapa lahan baru untuk pemakaman gratis di beberapa kecamatan.
Namun, kurangnya sosialisasi membuat masyarakat belum mengetahui ketersediaan lahan tersebut.
Oleh karena itu, Aris menegaskan bahwa DPRD Samarinda melalui Pansus I dan Komisi I merekomendasikan agar Pemkot Samarinda segera membentuk UPTD Pemakaman guna memastikan pengelolaan lahan pemakaman dapat berjalan lebih terstruktur.
“Ke depan, kami akan mendorong Pemkot Samarinda untuk membentuk UPTD Pemakaman agar pengelolaan tempat pemakaman lebih tertata dan akses masyarakat menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Selain penyediaan lahan, Aris juga menekankan pentingnya infrastruktur pendukung, seperti akses jalan dan pencahayaan yang memadai, untuk memudahkan masyarakat dalam mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.
“Akses jalan harus diperhatikan, begitu juga dengan penerangan di sekitar TPU. Hal ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut dalam Pansus I,” tutupnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN






Users Today : 160
Total Users : 507285
Views Today : 268
Total views : 1613378
Who's Online : 1