Ket foto : Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Infobenua.com Samarinda – Tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur, yaitu PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi, menggelar forum konsultasi publik sebagai langkah awal penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) beberapa waktu lalu.
Inisiatif ini didukung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan ini sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab sosial di sekitar wilayah tambang.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam merancang program pemberdayaan yang lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat di sekitar area operasional mereka,”ujarnya pada Samarinda, Minggu (15/6/2025).
Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif perusahaan dalam pembangunan sosial masyarakat menjadi kewajiban moral sekaligus hukum yang harus dijalankan secara konsisten.
RIPPM sendiri dirancang sebagai acuan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini memuat rencana strategis perusahaan untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi warga yang terdampak kegiatan pertambangan.
“Melalui konsultasi publik ini, perusahaan dapat menjalin koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memperkuat kemandirian masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,”jelasnya.
Adapun prioritas program yang tertuang dalam RIPPM meliputi peningkatan kapasitas melalui pelatihan, perluasan akses pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, serta dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah provinsi, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, aparatur desa, hingga tokoh masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah operasional perusahaan.
Penyusunan RIPPM merupakan kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Program PPM tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam merumuskan agenda sosial yang dilaksanakan oleh perusahaan,”tutup Bambang.
(adv/diskominfokaltim)
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri






Users Today : 1095
Total Users : 405640
Views Today : 1623
Total views : 1435461
Who's Online : 5