Publik News.Co.. Dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terpilih, dan segera akan diteruskan oleh PJ Bupati . Maka jabatan Kepala Daerah yang akan berakhir tersebut, harus segera diisi kembali oleh Penjabat Sementara.
Yang tertuai sesuai Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang undang dalam Pasal 201 Ayat 10 dan Ayat 11.
Hingga ditetapkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, Organisasi Masyarakat (Ormas) Daerah Kaltim mendukung usulan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk PJ Bupati PPU di isi oleh Putra Daerah, yaitu Agus Hari Kesuma (AHK).
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui surat usulannya tersebut, merekomendasikan AHK sebagai Penjabat (PJ) Bupati PPU, menggantikan Jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam yang akan berakhir September 2023.
Dengan telah direkomendasikannya Agus Hari Kesuma, sebagai Penjabat Bupati PPU oleh Gubernur Kaltim. Maka, para masyarakat daerah yang tergabung dalam Organisasi masyarakat Kaltim. Mendukung penuh AHK menjadi Penjabat Bupati PPU.
Ormas LPADKT-KU Kaltim yang saat ini di Komandoi oleh A Vendy Meru menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk turut mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditunjuk di tanah Kaltim.
Atas nama Ormas daerah Kaltim Ia Menyatakan dukungan penuh atas rekomendasi Gubernur, dan bahkan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda menyetujui rekomendasi tersebut.
“Kami tidak ada kepentingan Politik ataupun tujuan tertentu dalam menyatakan dukungan kepada AHK, kami mendukung atas keputusan Gubernur terkait rekomendasi tersebut,” ucapnya.
Ditambah dengan Edy Sofian yang mengawali sambutan pembuka diskusi, ia menuturkan tujuan adanya diskusi ini membicarakan terkait dengan berakhirnya masa jabatan PJ Bupati PPU yang sebentar lagi akan berakhir.
Oleh sebab itu, menurutnya dengan adanya diskusi ini bisa mengawal masa jabatan dengan aman dan damai, ditambah dengan rekomendasi usulan Gubernur Kaltim yaitu AHK sebagai PJ Bupati PPU.
“Diskusi ini berkaitan dengan pj bupati ppu yang sebentar lagi akan berhanyut masa jebatannya maka sebab itu kita harus konsisten untuk mengawal ini. Kita harus sukseskan dan kita kawal sesuai dengan uud yg berlaku,” tegasnya.
Selain itu menurut Edy, Ormas daerah yang ada di Kaltim saat ini berpengaruh besar untuk menciptakan kesinambungan antara pemerintah dan masyarakat.
“Tujuannya dan bahwasannya disini kami perwakilan daripada ormas sedikit menyatakan pernyataan sikap ormas ormas perwakilan daerah usulan pj bupati ppu yg ada dikaltim,” ucapnya.
Penulis Rudi fadlansyah l Editor Ekanika