Publik News.co, Samarinda – Aktifitas tambang ilegal di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN) berhasil diamankan oleh Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Jumat, (4/2/2022) lalu.
Lokasi yang dimaksud berada di Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan, antara lain BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).
Selain itu, pihaknya juga tiga unit ekskavator serta satu unit buldoser yang digunakan untuk mengeruk batu bara tersebut.
Penyidik Gakkum KLHK Kaltim mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Kaltim, empat diantaranya ditetapkan menjadi tersangka yaitu
BH, NS, AM dan SP, dengan dugaan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, kita tetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka. Saat ini, mereka ditahan di Tenggarong,” ungkapnya di konferensi pers di Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan Jalan Untung Suropati, Jumat (11/2/2022).
Saat ini, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pelaku lainnya seperti pemodal dan pihak-pihak yang membeli hasil tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik kami, saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini,” pungkasnya.
Penulis : syaef
Editor : Redaksi