PublikNews. CO, SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyelenggarakan Workshop Penulisan Jurnalistik. Kegiatan itu berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (24/7/2024).
Acara ini bertujuan untuk membekali jurnalis dengan pengetahuan dan keterampilan untuk meliput isu-isu antikorupsi secara mendalam dan kreatif. Berbagai narasumber ahli dihadirkan di antaranya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang Memberikan wawasan tentang strategi dan program pemberantasan korupsi KPK.
Kemudian, Jurnalis Nasional dari Tempo, Linda Novi Trianita yang berbagi pengalaman dalam meliput isu-isu korupsi yang kompleks dengan cara yang menarik dan informatif UU dan Jurnalis Nasional dari Katadata.co.id, Aria Wiratma Yudhistira yang menjelaskan penggunaan data dan visualisasi untuk memperkuat jurnalisme antikorupsi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang tindak pidana korupsi bagi jurnalis yang ingin menulis jurnalisme investigatif.
“Kita ingin sharing bagaimana mengolah data dan bagaimana menginvestigasi sebuah dugaan kasus korupsi. Sebelumnya, kami mencoba sharing terkait upaya-upaya pengentasan korupsi yang sedang kita lakukan,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa korupsi dan tindak pidana korupsi adalah dua hal yang berbeda. Tindakan yang buruk, seperti pegawai yang tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan, bisa disebut korupsi dan bersifat koruptif, namun tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi.
“Tindakan seperti menyontek atau absen kerja tidak mengakibatkan penjara karena tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali Fikri memaparkan upaya-upaya pengentasan korupsi yang sedang dilakukan KPK RI, seperti penindakan, pencegahan, dan edukasi.
Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jurnalis dalam meliput isu-isu korupsi secara mendalam, akurat, dan kreatif, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.
Penulis Faradiba | Editor Redaksi PN