InfoBenua. Com -Balikpapan– Laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pantia khusus (Pansus) pengelolaan keuangan daerah DPRD Kaltim bahas soal perubahan teknis terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Senin (27/3/2023).
RDP yang dilaksanakan di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, Jalan Letjen Suprapto, Kota Balikpapan, berjalan dengan lancar. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, mengatakan, perubahan atau revisi yang dilakukan Pansus terhadap Perda milik Kaltim ini pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan peraturan di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun OPD yang menghadiri RDP tersebut adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda).
“Selain kita menyesuaikan peraturan di atasnya, revisi ini juga untuk membangun pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kaltim berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan,” ujarnya.
Semuanya, tentunya kata dia, bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama.
“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang mesti disesuaikan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Perda yang sedang digarap ini akan meniru peraturan diatasnya, yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
” Hal ini wajar ya, karena memang aturan di bawah ini harus berkesinambungan dengan peraturan diatas,” tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)