Ket foto: Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Publiknews.co Samarinda – Penyelesaian pembangunan pintu air kanal di kawasan perbatasan Loa Janan Ilir, Samarinda, dan Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), diharapkan berjalan sesuai jadwal dengan target rampung pada akhir 2026. Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mendukung kelanjutan proyek tersebut sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurut Helmi, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pengerjaan fisik, tetapi juga oleh koordinasi antarpemerintah dan keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Sebab, proyek ini berkaitan dengan kondisi aliran air serta potensi dampaknya terhadap permukiman di kedua wilayah.
Ia menyebutkan, sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV perlu terus diperkuat agar tahapan pembangunan dapat berjalan lancar.
“DPRD Samarinda mendukung penyelesaian pembangunan pintu air ini. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga koordinasi sehingga target penyelesaian pada akhir tahun bisa tercapai,” ujar Helmi, Selasa (13/10/2026).
Di sisi lain, perhatian terhadap kekhawatiran masyarakat juga dinilai penting. Sebelumnya, sebagian warga Desa Loa Janan Ulu, Kukar, menyampaikan keberatan karena khawatir pengoperasian pintu air berpotensi meningkatkan genangan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Risiko tersebut menjadi perhatian, terutama ketika hujan deras terjadi bersamaan dengan pasang air Sungai Mahakam. Kondisi itu membuat mekanisme pengoperasian pintu air perlu disusun secara cermat agar tujuan pengendalian banjir tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat di wilayah lain.
Helmi menjelaskan, pemerintah dari kedua daerah telah melakukan mediasi untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersama jajaran perangkat daerah Pemkot Samarinda dan turut dihadiri Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Langkah itu dinilai penting untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan aspirasi warga, sekaligus membangun kesepahaman mengenai pengelolaan pintu air setelah proyek selesai.
“Mediasi yang melibatkan pemerintah Samarinda dan Kukar bersama masyarakat merupakan langkah positif. Dengan komunikasi terbuka, kekhawatiran warga bisa dibahas dan dicarikan solusi bersama,” katanya.
Helmi menegaskan, pengoperasian pintu air di kawasan Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, perlu mempertimbangkan kondisi permukiman di wilayah hulu, khususnya Loa Janan Ulu. Karena itu, mekanisme buka-tutup pintu air harus mengacu pada pengaturan yang mempertimbangkan kondisi aliran air dan keselamatan masyarakat.
Ia berharap kesepakatan yang telah dibangun dapat menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk melanjutkan proyek tanpa mengabaikan kepentingan warga yang berpotensi terdampak.
Selain pembangunan pintu air, penataan kawasan sempadan sungai hingga Purwajaya, Kilo 8, juga menjadi bagian dari penanganan persoalan di kawasan tersebut. Dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 Kabupaten Kukar turut menjadi salah satu aspek yang dikawal dalam upaya penataan wilayah.
Helmi menilai, penanganan banjir di kawasan perbatasan memerlukan langkah terpadu, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan aliran air, hingga penataan kawasan sungai. Dengan keterlibatan pemerintah lintas wilayah dan masyarakat, upaya tersebut diharapkan memberikan manfaat jangka panjang.
Ia pun berharap pembangunan pintu air dapat diselesaikan sesuai target akhir 2026, disertai pengoperasian yang terencana dan memperhatikan kondisi lingkungan. Dengan demikian, infrastruktur tersebut diharapkan mampu mendukung pengendalian banjir sekaligus meminimalkan risiko munculnya persoalan baru bagi warga Samarinda maupun Kukar.(adv/dprdsamarinda)







Users Today : 869
Total Users : 516591
Views Today : 1599
Total views : 1630021
Who's Online : 2