Publiknews.co Samarinda – Pada Senin, 10 Juni 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ismail, ST, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi ini berlangsung di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh masyarakat setempat.
Ismail, yang mewakili Partai Nasdem, menyatakan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
“Kami ingin memberikan edukasi tentang hak serta penerima bantuan hukum, agar masyarakat dapat mengakses keadilan dan memahami hak konstitusional mereka sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Ismail, ST.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Fatimah Asy’ari, SH, dan Raja Ivan Haryono Sihombing, dengan Syarifuddin Tangalindo sebagai moderator. Ismail menekankan pentingnya masyarakat tidak merasa takut menghadapi masalah hukum.
“Banyak dari masyarakat kita yang tidak memahami prosedur hukum, sehingga merasa kesulitan dan terbebani dengan biaya yang tinggi,” tambah Ismail, ST
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk tidak ragu melaporkan masalah hukum yang dihadapi dan berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum.
“Negara menjamin bahwa bantuan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fatimah. Ia juga menambahkan bahwa lembaga bantuan hukum (LBH) siap memberikan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat terpenuhi. Bantuan hukum sangat penting untuk membantu masyarakat kecil yang sering kali tidak memiliki pengetahuan atau sumber daya untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Penulis Ainun | Editor Eka Anika