Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menetapkan agenda kegiatan untuk Masa Sidang II Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna ke-21 yang dilaksanakan pada Selasa (1/7/2025) di Gedung D, lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang telah menyusun rancangan jadwal secara menyeluruh dan disampaikan untuk disahkan bersama oleh anggota dewan dalam forum resmi.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam forum menyampaikan bahwa dokumen jadwal yang dibawa ke rapat merupakan hasil pembahasan internal Banmus sehari sebelumnya.
“Agenda telah dirumuskan oleh Badan Musyawarah. Saya ajukan kepada forum untuk disetujui bersama dan ditetapkan secara resmi,”ujarnya.
Namun demikian, sebelum penetapan dilakukan, sejumlah anggota dewan menyampaikan catatan dan usulan agar jadwal yang telah disusun bisa lebih spesifik dan adaptif terhadap dinamika agenda ke depan.
Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, yang meminta agar kegiatan dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak eksternal dapat dicantumkan secara eksplisit dalam jadwal.
“Saya usulkan agar pada tanggal 10 Juli 2025, kegiatan rapat komisi yang tertera dalam jadwal bisa dijelaskan lebih rinci, khususnya bahwa Komisi IV akan menggelar hearing dengan Bakum Kehutanan Kaltim,”tuturnya.
Usulan senada disampaikan oleh Anggota Komisi II, Guntur, yang menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penyusunan agenda, khususnya untuk mengantisipasi munculnya isu-isu penting yang memerlukan tanggapan cepat dari legislatif.
“Saya menyarankan agar ada ruang khusus untuk pelaksanaan rapat gabungan komisi. Hal ini penting agar jika muncul persoalan mendesak, kita dapat segera merespons secara kolektif,”katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyambut positif usulan penyesuaian dan menyatakan bahwa DPRD Kaltim terbuka terhadap fleksibilitas waktu pelaksanaan agenda, termasuk kemungkinan pelaksanaan rapat pada malam hari untuk menghindari benturan dengan kegiatan lain.
“Jika pelaksanaan rapat di malam hari dirasa memungkinkan dan dihadiri oleh anggota secara optimal, tentu itu bisa menjadi alternatif. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa kehadiran tidak minim,”tegasnya.
Setelah menerima berbagai masukan dan menyepakati sejumlah penyesuaian, rapat paripurna kemudian menetapkan agenda Masa Sidang II Tahun 2025 secara resmi.
Penyesuaian tersebut mencerminkan sikap terbuka DPRD Kaltim terhadap dinamika internal dan komitmennya untuk menjaga relevansi serta responsivitas lembaga terhadap kebutuhan masyarakat.
(ADV)
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 473
Total Users : 434451
Views Today : 925
Total views : 1490373
Who's Online : 1