Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, turut menanggapi terkait penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka tersebut.
Jahidin mengatakan langkah yang diambil oleh Polri dalam menegakkan hukum di Indonesia sudah sangat tepat.
“Saya lebih melihat kepada langkah positif Polri dalam menegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya saat diwawancara awak media, di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jum’at (24/11/2023).
Dengan itu, Jahidin juga mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polda Metro Jaya yang tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Sekalipun Ketua KPK tersebut adalah Komjen Polri yang merupakan ujung tombak penegak hukum.
“Keputusan ini benar-benar membantah argumen yang beranggapan hukum itu terkesan tajam kebawah tumpul keatas, jadi jangan sampai mereka menangkap orang sana-sini lalu dia merasa kebak hukum,” sambungnya.
Kemudian, Ia dengan tegas mengungkapkan bahwa sudah jadi hak wajib untuk seluruh aspek menaati aturan serta harus adil dalam penerapannya.
“Dalam penyidikan itu ada bukti segitiga. Ada tersangka, ada barang bukti, ada pelapor. Jadi pastikan semua itu terverifikasi, jangan juga hanya katanya-katanya,” pungkasnya.
Pelengkap: Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adv/red/eka)