PublikNews.co Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi yang mengungkapkan bahwa kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, positif maupun kurang positif. Tapi, dia mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim pada Jum’at (24/11/2023).
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.
“Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,”ujarnya
Tetapi, Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum tapi tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu.
Lebih lanjut, dari kenaikan UMP membuat pekerja memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” tutupnya
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri