Ket foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno.
Publiknews.co Samarinda – Penataan kawasan sungai di Kota Samarinda dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pembangunan hingga penanganan permukiman yang telah berdiri di sempadan sungai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi aliran air sekaligus mendukung upaya pengurangan risiko banjir.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, menyoroti masih banyaknya rumah warga yang berdiri di sisi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun wilayah pinggiran. Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian di antaranya Sungai Karang Mumus, Karang Asam, Teluk Lerong, hingga kawasan Palaran dan Loa Janan.
Menurut Jasno, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Kepadatan bangunan di sekitar sungai berpotensi menyulitkan penataan kawasan, terutama ketika pemerintah hendak melakukan pembenahan aliran air dan mengembalikan fungsi sempadan sesuai peruntukannya.
“Keberadaan rumah warga di atas sempadan sungai terjadi juga bahkan di daerah Palaran, sungai-sungai di sana, kiri dan kanan banyak dihuni pemukiman,” katanya, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan terhadap bangunan yang sudah ada. Pengawasan terhadap pembangunan baru juga harus diperkuat agar jumlah permukiman di kawasan sempadan tidak terus bertambah dan menimbulkan persoalan tata ruang yang semakin kompleks.
Jasno mendorong Pemkot Samarinda menyusun langkah penataan yang disertai penanganan terhadap warga yang menempati kawasan tersebut. Relokasi, menurutnya, perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan penanganan warga terdampak.
Setelah kawasan ditata, upaya perbaikan fisik sungai juga dinilai perlu dilakukan. Normalisasi dan pembangunan turap dapat menjadi bagian dari penanganan untuk mendukung kelancaran aliran air, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kebutuhan setiap sungai.
“Saya berharap pemerintah segera merelokasi setiap warga yang memiliki rumah di atas sempadan sungai. Sungainya bisa perlu langsung dinormalisasi dan diturap,” pintanya.
Selain penataan fisik, Jasno menilai pengawasan di tingkat wilayah menjadi faktor penting agar pelanggaran serupa tidak berulang. Pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama pengurus RT diharapkan aktif memantau aktivitas pembangunan di lingkungan masing-masing.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengoptimalkan pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, penertiban bangunan lama akan sulit memberikan dampak jangka panjang apabila pembangunan baru di kawasan yang sama masih dibiarkan.
“Yang lama ditertibkan tetapi yang baru jangan sampai membangun rumah di sempadan sungai, sehingga tidak memunculkan kekumuhan baru. Satpol PP harus dimaksimalkan dalam pengawasan,” ujarnya.
Jasno menilai, apabila penataan dilakukan secara konsisten, kawasan sempadan sungai tidak hanya berfungsi mendukung sistem aliran air, tetapi juga berpotensi dikembangkan menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Area yang memungkinkan untuk ditata dapat dimanfaatkan sebagai taman, ruang olahraga, maupun tempat bermain anak. Penanaman pohon juga dinilai dapat memperbaiki kualitas lingkungan dan menghadirkan ruang terbuka hijau di tengah permukiman perkotaan.
Ia berharap Pemkot Samarinda dapat mengintegrasikan penataan permukiman, pengawasan tata ruang, dan pembenahan sungai dalam satu upaya berkelanjutan. Dengan demikian, fungsi sungai dapat terjaga, lingkungan menjadi lebih tertata, dan penanganan banjir di Kota Tepian dapat didukung melalui pengelolaan kawasan yang lebih baik.
“Penataan sempadan sungai bisa maksimal, sehingga bisa membantu mencegah banjir. Sepanjang kawasan sempadan sungai juga bisa ditata untuk taman, tempat olahraga, taman bermain anak-anak dan lainnya. Kota bisa lebih asri dengan menanam pohon,” tandasnya.(adv/dprdsamarinda)







Users Today : 964
Total Users : 519121
Views Today : 1578
Total views : 1634427
Who's Online : 5