Ket Foto : Dok KPU Kaltim, Iffa Rosita ( Istimewa )
Publiknews.co Samarinda – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih dalam tahap perubahan. Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, menginformasikan hal ini kepada media pada Kamis sore (12/9/2024).
Iffa menjelaskan bahwa DPS yang mengalami perubahan saat ini termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP).
“Perubahan data ini terus berlangsung dan akan diperbarui setiap dua minggu,” ujar Iffa.
Menurut Iffa, perubahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah tanggapan masyarakat mengenai hasil DPS serta pembaruan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disduk Capil. Pembaruan ini terkait dengan pemindahan penduduk dari luar daerah ke Kaltim dan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti kematian atau perubahan status menjadi TNI/Polri.
Iffa juga menyebutkan bahwa perubahan data dapat terjadi akibat pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara Khusus (Loksus), yang mungkin menyebabkan duplikasi data di berbagai kabupaten atau kota di Kaltim.
“Misalnya, seseorang yang pindah domisili dari daerah A ke daerah B karena status hukum tertentu bisa menyebabkan data ganda,” tambahnya.
KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu dari 14 hingga 21 September 2024 untuk menetapkan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kaltim akan menyelesaikan penetapan DPT pada 22 hingga 23 September 2024.
“Selama periode tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus mengatur jadwal yang tepat untuk penetapan DPT,”
tutup Iffa.
Penulis Nisa | Editor Eka Anika