Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menanggapi terkait maraknya Alat Peraga Pemilu (APK) berupa spanduk di Billboard yang banyak terjajar di ruas jalan kota Samarinda, sedangkan belum ada ditentukan masa kampanye oleh KPU kota Samarinda untuk pemilu serentak 2024.
“Sebenarnya tidak masalah selama tidak mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu,” kata Joha Fajal, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, mengenai pemasangan APK tersebut agar dipasang di ruang jalan yang tepat, agar tidak terjadi asumsi masyarakat dengan ajakan khusus untuk mencoblos salah satu peserta.
“Jika ada APK yang mengandung unsur ajakan, itu kan melanggar. Karena belum waktunya kampanye,” tegasnya.
Joha juga menuturkan bahwa untuk aturan pemasangan APK sebenarnya sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu nantinya akan diterbitkan menjelang masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi sebelum ditetapkan oleh KPU, harusnya belum boleh ada APK yang mengandung ajakan untuk memilih calon tertentu,” tutupnya.
(Adv/DPRD Samarinda)