PUBLIK NEWS.. CO –SAMARINDA- Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting, nilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Rukun Tetangga(RT) sudah tidak relevan.
Perda Nomor 22 tahun 2013 tersebut, di nilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat saat ini. Selain itu, dirasa perlu adanya perbaikan pada beberapa aspek dalam Perda itu.
“Beberapa penyesuaian harus dilakukan pada Perda itu, terutama mengenai pemilihan ketua RT,” ucap Joni saat dikonfirmasi melalui telepon Jumat, 19 November 2021.
Ia menyoroti soal kapasitas Ketua RT, yang perlu di tingkatkan dengan seiring berkemajuan teknologi yang menurutnya harus di kualifikasikan dengan tingkatan sebuah pendidikan bagi calon ketua RT yang akan di pilih.
“Semua sekarang sudah masuk era digital, mereka laporan sudah harus memakai perangkat komputer, mungkin ada sebagian di kota Samarinda ini yang tidak familiar dengan itu, maka itu akan jadi hambatan, maka dengan revisi Perda RT kita ingin disesuaikan, minimal mereka (ketua RT) pendidikannya SMA jadi tidak terlalu gaptek,” ujar politisi asal partai Demokrat itu.
Ia pun menyarankan agar Ketua RT yang sudah sangat lama dalam mengarungi kepemimpinannya, bisa melakukan pembaruan. Menurutnya, perlu adanya pembatasan terhadap priode kepemimpinan dari Ketua RT yang selama ini tidak di atur dalam Perda nomor 22 tersebut.
Ia mengatakan, jika dalam perda tersebut hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun. Namun hal tersebut dapat di pilih kembali pada tahun berikutnya, tanpa ada batasan periode maksimal.
“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode, maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” tutur Joni.
Pria dengan dapil Samarinda Utara hingga Sungai Pinang ini menilai, jika pengurus RT bias membuka kesempatan bagi masyarakat lainnya yang berkompeten yang dapat mengembangkan wilayahnya.
Terlebih jika program kerja Pemkot Samarinda yang akan direalisasikan dengan alokasi dara Rp100-300 Juta per RT dalam setiap tahunnya. Joni pun menekankan pengurus RT harus mampu memiliki kapasitas yang lebih, untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan program tersebut.
“Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan,” tuturnya.
Walau demikian, perda nomor 22 tersebut telah masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) DPRD bersama Pemkot Samarinda untuk segera di tinjau dan di revisi kembali, yang akan di Bahas pada tahun 2022 bersama 27 usulan Perda lainnya.
Penulis : abi/zul.