• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home DPRD SAMARINDA

Revisi Perda No 22 Tahun 2013 , Periode Kepemimpinan RT Bakal Dibatasi ? Ini Penjelasan Komisi I Dewan Kota

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021
in DPRD SAMARINDA
0 0
0
Revisi Perda No 22 Tahun 2013 , Periode Kepemimpinan RT Bakal Dibatasi ? Ini Penjelasan Komisi I Dewan Kota
Bagikan

 

PUBLIK NEWS.CO, Samarinda- Perda Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga (RT) dianggap tak relevan lagi di era kecanggihan teknologi dewasa ini.

Bagaimana tidak, di era digital serba komputer sekarang ini menjadi hambatan bagi sebagian kalangan RT Di Samarinda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Jum’at (19/11/2021). Menurutnya Perda tersebut perlu ditinjau kembali dalam beberapa aspek antara lain pemilihan Ketua RT.

Dalam hal ini, pemilihan Ketua RT harus lebih ditekankan kualifikasi tingkat pendidikan seiring perkembangan teknologi sekarang ini.

Sehingga dikatakan Joni, dalam revisi Perda RT yang dicanangkan akan dibahas pada 2022 tersebut, salah satunya ialah standarisasi pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Sekarang era digital, laporan sudah harus memakai perangkat komputer, mungkin ada sebagian di kota Samarinda ini yang tidak familiar dengan itu, maka itu akan jadi hambatan, maka dengan revisi Perda RT kita ingin disesuaikan, minimal mereka pendidikannya SMA jadi tidak terlalu gaptek,” ujarnya.

Lebih lanjut Joni, Perda nomor 22 tahun 2013 tidak mengatur tentang pembatasan periode kepemimpinan. Sehingga itu Ia menyarankan perlu ada pembatasan.

Tak sampai disitu, dirinya juga meminta agar Ketua RT yang sudah terlalu lama menjabat bisa dilakukan pembaharuan.

“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode, maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” menurut Joni.

Oleh sebab itu, perlu orang-orang berkompetensi agar dapat mengembangkan wilayahnya.

“Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan,” tutupnya.

Penulis. : syaef

Post Views: 582
Previous Post

Joni Sinatra Ginting Minta Perda No. 22 Tahun 2013 Di Tinjau Kembali.

Next Post

Gelar Uji Kompetensi PTTH Dan PTTB, DPRD Samarinda Minta Penilaian Tekankan Pada Kinerja Pegawai

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gelar Uji Kompetensi PTTH Dan PTTB, DPRD Samarinda Minta Penilaian Tekankan Pada Kinerja Pegawai

Gelar Uji Kompetensi PTTH Dan PTTB, DPRD Samarinda Minta Penilaian Tekankan Pada Kinerja Pegawai

Sosial Media

Statistik Pengunjung

520858
Users Today : 8
Total Users : 488749
Views Today : 8
Total views : 1578608
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.53
Server Time : 2026-08-30
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In