PUBLIK NEWS.CO, Samarinda- Perda Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga (RT) dianggap tak relevan lagi di era kecanggihan teknologi dewasa ini.
Bagaimana tidak, di era digital serba komputer sekarang ini menjadi hambatan bagi sebagian kalangan RT Di Samarinda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Jum’at (19/11/2021). Menurutnya Perda tersebut perlu ditinjau kembali dalam beberapa aspek antara lain pemilihan Ketua RT.
Dalam hal ini, pemilihan Ketua RT harus lebih ditekankan kualifikasi tingkat pendidikan seiring perkembangan teknologi sekarang ini.
Sehingga dikatakan Joni, dalam revisi Perda RT yang dicanangkan akan dibahas pada 2022 tersebut, salah satunya ialah standarisasi pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Sekarang era digital, laporan sudah harus memakai perangkat komputer, mungkin ada sebagian di kota Samarinda ini yang tidak familiar dengan itu, maka itu akan jadi hambatan, maka dengan revisi Perda RT kita ingin disesuaikan, minimal mereka pendidikannya SMA jadi tidak terlalu gaptek,” ujarnya.
Lebih lanjut Joni, Perda nomor 22 tahun 2013 tidak mengatur tentang pembatasan periode kepemimpinan. Sehingga itu Ia menyarankan perlu ada pembatasan.
Tak sampai disitu, dirinya juga meminta agar Ketua RT yang sudah terlalu lama menjabat bisa dilakukan pembaharuan.
“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode, maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” menurut Joni.
Oleh sebab itu, perlu orang-orang berkompetensi agar dapat mengembangkan wilayahnya.
“Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan,” tutupnya.
Penulis. : syaef