• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Kamaruddin Ingatkan Parpol Agar Menjauhi Politik Uang dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2024

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2024
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Kamaruddin Ingatkan Parpol Agar Menjauhi Politik Uang dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2024
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Masa kampanye menjadi momen penting bagi partai politik untuk memperkenalkan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, memberikan himbauan kepada semua partai politik agar menghindari praktik politik uang (money politic) selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Masa Kampanye harus digunakan dengan baik untuk kegiatan sosialisasi, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara,”ujarnya pada Jum’at (26/01/2024).

Ia menilai bahwa praktik politik uang atau kampanye hitam selama masa kampanye dapat merusak kontestasi dalam Pemilu 2024. Tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C yang melarang praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye. Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta dapat dikenakan kepada mereka yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

Harapannya, agar partai politik tidak terlibat dalam kampanye hitam di tengah persaingan ketat pada Pemilu 2024, karena hal tersebut dapat memperburuk situasi dan merugikan proses pemilihan.

Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri

Post Views: 422
Previous Post

Shania Rizky Amalia Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif di Samarinda

Next Post

Puji Sebut Pembentukan TPPK Ditiap Sekolah Merupakan Langkah Tepat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Puji Sebut Pembentukan TPPK Ditiap Sekolah Merupakan Langkah Tepat

Puji Sebut Pembentukan TPPK Ditiap Sekolah Merupakan Langkah Tepat

Sosial Media

Statistik Pengunjung

521743
Users Today : 157
Total Users : 489634
Views Today : 525
Total views : 1580534
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.217.53
Server Time : 2026-08-31
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In