Publiknews.co Samarinda – Masa kampanye menjadi momen penting bagi partai politik untuk memperkenalkan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, memberikan himbauan kepada semua partai politik agar menghindari praktik politik uang (money politic) selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Masa Kampanye harus digunakan dengan baik untuk kegiatan sosialisasi, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara,”ujarnya pada Jum’at (26/01/2024).
Ia menilai bahwa praktik politik uang atau kampanye hitam selama masa kampanye dapat merusak kontestasi dalam Pemilu 2024. Tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C yang melarang praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye. Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta dapat dikenakan kepada mereka yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.
Harapannya, agar partai politik tidak terlibat dalam kampanye hitam di tengah persaingan ketat pada Pemilu 2024, karena hal tersebut dapat memperburuk situasi dan merugikan proses pemilihan.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri