Publiknews.co Samarinda – Rencana pembangunan insinerator komunal di lahan milik Perumdam Tirta Kencana, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sungai Keledang, membuka kembali persoalan lama yang selama ini terabaikan.
Warga RT 017 yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun kini dihadapkan pada ketidakpastian masa depan tempat tinggal mereka.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kasus ini bukan sekadar konflik antara warga dan pemerintah, melainkan bukti lemahnya pengawasan terhadap aset daerah.
Ia menegaskan, permasalahan semacam ini seharusnya bisa dicegah apabila pemerintah bersikap tegas sejak awal.
Menurut Samri, “Seharusnya, sejak warga mulai menempati lahan tersebut, pemerintah segera mengambil tindakan. Jika langkah itu dilakukan sejak awal, masalah seperti sekarang tidak akan terjadi.”
Ia menjelaskan, warga sejak awal menyadari bahwa mereka bukan pemilik sah lahan tersebut.
Namun, karena lahan dibiarkan kosong tanpa pengawasan, timbul rasa aman yang perlahan berubah menjadi permukiman permanen.
“Warga mengakui bahwa lahan itu bukan milik mereka. Akan tetapi, setelah menempatinya selama lebih dari 20 tahun tanpa gangguan, timbul keyakinan bahwa mereka bisa menetap di sana,” ujar Samri.
Ia menambahkan, pembiaran seperti ini hanya akan memunculkan beban di masa depan, khususnya ketika pemerintah hendak memanfaatkan kembali aset tersebut untuk kepentingan pembangunan.
“Jika lahan itu adalah aset pemerintah dan telah ditempati warga, seharusnya segera dilakukan penertiban. Kalau dibiarkan, apalagi hingga jumlah penduduk bertambah dan terbentuk permukiman, maka masalahnya akan semakin rumit,” tegasnya.
Kondisi saat ini diperparah dengan semakin padatnya jumlah penduduk di lokasi tersebut.
Beberapa rumah bahkan sudah berpindah tangan melalui warisan, sehingga rencana pembangunan insinerator menempatkan pemerintah pada posisi yang sulit.
“Saya bisa katakan, ini adalah kelalaian pemerintah sejak awal,” ungkap Samri.
Ia menilai persoalan ini bermula dari ketiadaan teguran atau tindakan ketika warga pertama kali membangun di atas lahan tersebut.
“Jika sejak awal ada teguran ketika warga mulai membangun, kemungkinan besar tidak akan ada kelanjutan permukiman di sana,” ujarnya.
Samri menekankan, kasus ini harus menjadi evaluasi penting bagi pemerintah untuk mencegah terulangnya masalah serupa.
“Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar menjaga dan mengawasi aset daerah dengan serius. Apabila ada pihak yang tidak berhak menempati, tindakan pencegahan harus segera dilakukan sebelum berkembang menjadi persoalan di masa depan,” pungkasnya.
(Adv/dprdsamarinda)






Users Today : 789
Total Users : 448559
Views Today : 933
Total views : 1513153
Who's Online : 5