PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beri pandangan soal usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim tahun 2022-2042.
Berbagai tanggapan dan respon berbagai fraksi turut mempengaruhi ranperda RTRW yang sedang di garap oleh panitia khusus (pansus) DPRD Prov. Kaltim.
Salah satunya adalah fraksi PKS. Berikut pandangan umum yang di sampaikan oleh fraksi PKS.
1. Berdasarkan UU Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 23 ayat 4, rencana
tata ruang wilayah provinsi dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5
tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat
kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan
pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan
strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan
ruang.
2. Fraksi PKS Menilai bahwa perlu ada pemanfaatan yang sangat strategis terhadap substansi tata ruang, yakni struktur ruang dan pola ruang. Hal ini akan menjadi sebuah upaya yang sangat maksimal jika di jalankan, melihat tujuan yang akan di capai dalam Ranperda RTRW.
3. Fraksi PKS Melihat bahwa Pada umumnya penataan ruang
dapat diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama
kawasan, wilayah administratif, kegiatan utama kawasan dan
nilai strategis kawasan kaitanya dengan RTRW yang akan
disusun. Untuk itu mohon penjelasanya.
4. Fraksi PKS juga melihat Kegiatan penataan ruang
berkaitan dengan perencanaan pembangunan sehingga
dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penataan ruang dan
perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk
memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang.
Untuk itu mohon penjelasan sejauh mana integrasi antara
rencana tata ruang wilayah ini dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
5. FRAKSI PKS Juga mohon penjelasan bagaimana formulasi
yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan dan
atau implementasi Raperda ini setelah ditetapkan menjadi perda
nantinya, khususnya mengenai bangunan bangunan eksisting
yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan maupun
peruntukanya, juga mengenai penanganan tentang keharusan
pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semestinya 30
persen cakupan luas wilayah Pemerintah “Apakah juga nantinya
akan dituangkan secara eksplesit dalam raperda ini.
Pada dasarnya, fraksi PKS meminta agar sinkronisasi antara aspek lapangan dengan penyusunan Ranperda RTRW dapat sinkron terhadap aturan lainnya yang tersedia. Seperti RPJPD dan RPJMD.
Fraksi PKS berharap, agar mekanisme dan output dari Ranperda RTRW ini dpat membawa arah yang lebih baik dari Kaltim, terutama soal lahan hutan dan lahan-lahan hijau lainnya yang dapat di sediakan dari payung hukum Perda RTRW tersebut nantinya.
Penulis : Rid