PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA- DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-39, Senin (19/9/2022). Pada Rapat Paripurna ini, Panita Khusus (Pansus) pembahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 resmi dibentuk. Singkatnya pada paripurna tersebut salah satunya menetapkan 15 perwakilan dari beberapa Fraksi-fraksi DPRD Kaltim sebagai pimpinan dan anggota Pansus RTRW 2022-2042.
Kemudian setelah rapat paripurna tersebut selesai tim pansus RTRW yang sudah terpilih melakukan rapat lanjutan. Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Golkar selaku Wakil Ketua pansus mengatakan bahwa rapat tersebut untuk menyiapkan jadwal dan myesuaikan kebutuhan yan ada.
“Yang jelas pansus RTRW adalah untuk menentukan jadwalnya kesesuaian dengan kebutuhan yang ada karna besok itu masih rencana rapat Banmus,” jelasnya Sapto.
Jadwal-jadwal tersebut digunakan untuk disesuaikan setelah terbentuknya Pansus, karena ada sesuatu subtansi yang belum Pansus lakukan kesepakatan, dan subtansi tersebut berdasarkan dengan PP21 tahun 2021 aturan daripada RTRW yang baru untuk menentukan start awal.
Menurut Sapto syarat dari PP21 tahun 2021 adalah sudah jelas domkumen KLHS itu harus clear sedangkan domkumen tersebut baru diserahkan ke kementerian dan sudah di evaluasi
Dia memerlukan waktu kurang lebih 14 hari untuk menyelesaikan revisi dan disitulah kelengkapan tersebut yang kita tunggu.
“Artinya dua bulan itu setelah dokumennya lengkap yang dinyatakan oleh kementerian barulah itu start nya 2 bulanya disitu,”tuturnya.
Hal tersebut lah yang harus dipahami sehingga ada waktu ruang itu, dalam rangka melakukan start untuk kesepakatan subtansinya agar tidak ada kesalahan yang terjadi serta untuk tahapannya dinilai Pansus sudah jalan semua,
“Tinggal besok dari rapat banmus kita panggil nanti tim dari RTRW yang ada,”lanjutnya.
Maka dari itu pihak pansus meminta Pemprov agar menyiapkan OPD-OPD sebagai timnya
“Silahkan dari pihak Pemprov timnya harus sudah disiapkan dengan jelas bisa dari OPD OPD yang terdampak seperti pertanian pariwisata kehutanan, ada tiga OPD sebagai timnya,” ujarnya.
Dalam merealisasikan proses tata ruang wilayah RTRW Pansus juga tak lupa turut melibatkan Kabupaten kota agar lebih memudahkan realisasinya RTRW tersebut.
“Kita pasti melibatkan kabupaten kota, yang nantinya akan dibuat 3 zona karna kita ada 15 anggota, nanti kita akan buat dulu dari draf yg sudah ada kita akan bedah dan bikin daftar isian masalahnya. Dan kita akan sandingkan dengan menyesuaikan perda yang bisa digunakan,” tegasnya.
Terakhir pihak pansus akan membagi timnya disetiap kabupaten dan kota jadikan satu titik untuk bisa terealisasinya RTRW tersebut. tandasnya Sapto.
Penulis : Rid