Publiknews. Co -Samarinda– Baharudin Demmu katakan akan panggil instansi terkait soal laporan warga terkait ganti-rugi lahan pembangunan warga yang belum diganti rugi atas pembangunan Jalan Nursyirwan Ismail/Ringroad 1 dan 2 Kota Samarinda. Senin, (6/03/23) Siang.
Diketahui, jika permasalahan ganti-rugi lahan warga ini sejak tahun 2012 silam. Sebanyak 31 warga yang lahannya belum dibayarkan tersebut menumpahkan seluruh kekesalan di Gedung E DPRD Kaltim kepada Komisi I DPRD Kaltim.
“Selama 11 tahun warga disitu menunggu kepastian pembayaran tapi belum dibayar sampai sekarang. Menariknya lagi, itu kan bukan sengketa, tetapi kenapa dibawa ke pengadilan,” ucap Demmu.
Dengan segala penjelasan warga, 11 tahun menunggu pembayaran ganti-rugi adalah waktu yang sangat lama. Ditambah, Demmu mengatakan jika Ringroad 1 dan 2 tersebut masih tidak jelas masuk pada ranah tanggung jawab Provinsi atau Kota Samarinda.
“Banyak hal yang harus Pemprov klarifikasi, terutama menyangkut segala yang sudah diceritakan oleh warga,” lanjut Demmu.
Selain itu, dari keterangan warga, terdapat laporan yang dimana warga di minta untuk membuka rekening untuk dilakukan pembayaran ganti-rugi. Namun, hingga saat ini pun pembayaran belum dilakukan.
“Jangan sampai ada dugaan yang tidak kita inginkan. Tapi kalau persoalan dananya tidak ada, kan itu bisa dianggarkan,” ujarnya.
Dengan laporan tersebut, Demmu menganggap pemerintah tidak benar-benar mengurusi persoalan yang menyangkut kesejahteraan warga.
“Saya melihat jika pemerintah ini tidak serius dalam mengurusi ini. Kasihan, dampaknya juga menyeluruh, ke warga juga ke pengguna jalan juga,” celetuknya.
Untuk menyelesaikan hal tersebut, Komisi I akan memanggil pihak terkait, yaitu Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), RT, Lurah.
“Kita harus dengarkan bagaimana, terutama Pemprov yang harus menjawab apa yang telah disampaikan oleh warga,” katanya.
“Yang jelas intinya, jika itu benar lahan milik warga, maka wajib hukumnya Pemprov untuk membayar ganti rugi. Atau jika itu masuk wilayah Pemkot Samarinda, maka hukumnya juga sama, wajib bayar ganti-rugi. Karena itu haknya rakyat.” Tegasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)