PublikNews.co Samarinda– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listyono, menilai bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku. Hal ini dikarenakan Pergub tersebut dinilai menghambat aliran bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.
“Pergub tersebut dinilai menghambat penyaluran bantuan karena terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan,”Ujarnya pada Jum’at (2/12/2023).
Ia menjelaskan, Pj Gubernur Akmal Malik dapat segera menghapus Pergub 49 tersebut. Hal ini agar bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“ Salah satu persyaratan yang dinilai memberatkan persyaratan klarifikasi rencana kerja anggaran SKPD dan SKPKD Kabupaten/Kota oleh Tim Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan. Persyaratan tersebut tidak perlu diterapkan karena sudah ada mekanisme perencanaan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah,”
Harapannya, Pj Gubernur Akmal Malik dapat segera menghapus Pergub 49 tersebut. Hal ini agar bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika