• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Soroti Pergub No 49 Yang Dinilai Menghambat Aliran Bantuan dari Pemprov ke Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Soroti Pergub No 49 Yang Dinilai Menghambat Aliran Bantuan dari Pemprov ke Masyarakat
Bagikan

PublikNews.co Samarinda– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listyono, menilai bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku. Hal ini dikarenakan Pergub tersebut dinilai menghambat aliran bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.

“Pergub tersebut dinilai menghambat penyaluran bantuan karena terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan,”Ujarnya pada Jum’at (2/12/2023).

Ia menjelaskan, Pj Gubernur Akmal Malik dapat segera menghapus Pergub 49 tersebut. Hal ini agar bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“ Salah satu persyaratan yang dinilai memberatkan persyaratan klarifikasi rencana kerja anggaran SKPD dan SKPKD Kabupaten/Kota oleh Tim Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan. Persyaratan tersebut tidak perlu diterapkan karena sudah ada mekanisme perencanaan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah,”

Harapannya, Pj Gubernur Akmal Malik dapat segera menghapus Pergub 49 tersebut. Hal ini agar bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika

Post Views: 219
Previous Post

DPRD Kaltim Dorong Destinasi Wisata Dikelola Dengan Baik Sebagai Pendongkrak APD

Next Post

Legislator Kaltim Soroti Pemda Kutim Yang Belum Beri Hak Karyawan PT KTE

Redaksi

Redaksi

Next Post
Anggota DPRD Kaltim Jahidin Mendorong Penegakan Hukum yang Efektif dan Transparan

Legislator Kaltim Soroti Pemda Kutim Yang Belum Beri Hak Karyawan PT KTE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Statistik Pengunjung

366179
Users Today : 430
Total Users : 334070
Views Today : 873
Total views : 1294314
Who's Online : 4
Your IP Address : 18.97.14.84
Server Time : 2026-01-12
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In