PublikNews.co Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) belum memberikan hak karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE).
“Kami akan memanggil Pemkab Kutim untuk memberikan penjelasan. Kami akan memberikan sanksi kepada Pemkab Kutim jika tidak segera memberikan hak karyawan PT KTE,”ujarnya pada Jum’at (1/12/2023).
Ia menegaskan akan memanggil paksa Pemkab Kutim untuk segera menyelesaikan masalah in. Ia menambahkan, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim akan terus mengawal kasus ini.
“PT KTE sudah menyampaikan bahwa hak karyawannya belum diberikan oleh Pemkab Kutim. Hal ini menjadi perhatian kami,”
Harapannya, Pihak KTE segera membayar hak karyawan yang sudah menjadi kewajibannya, agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka