Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa tahun ini tidak ada perubahan yang signifikan soal aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan saat melakukan Hearing dengan dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Samarinda (Disdikbud), Senin (5/6/2023).
“Mulai jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan atau orang tua, maupun jalur afirmasi, PPDB ini yang SD SMP tidak ada yang berubah signifikan. PPDB Ini dilaksanakan online dan offline, tidak berubah untuk SMP tetap 65 persen zonasi, SD 70 persen,” kata Puji,
Selanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa bagi calon pendaftar PPDB pada jenjang SD harus melalu mekanisme yang telah diatur di Peraturan Wali kota (Perwali) nomor 13 tahun 2021 tentang tentang pedoman pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini satu tahun pra-Sekolah Dasar (SD).
“Tidak ada lagi tes masuk ke SD Baca Tulis Hitung (Calistung), sehingga tentunya itu membuat sekolah PAUD hingga SD itu menyenangkan, jadi tanpa stress,” jelasnya.
Ia pun juga menegaskan bahwa dengan adanya Perwali tersebut tentu bertujuan untuk mempersiapkan calon pendaftar agar dalam kondisi mental yang baik untuk mengikuti pembelajaran di tingkat SD.
“Gurunya harus siap, karena anak-anak yang bakalan masuk dari PAUD ke SD tidak diwajibkan untuk bisa calistung dan yang penting usianya pas ketika masuk sekolah,” pungkasnya.(Farid/ ADV DPRD Samarinda)