Publiknews. Co, Samarinda – Sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yakni, M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menanggapi SE tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, Jika pemberian THR kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan sebelum waktu cuti.
“Cuti bersama kan dimajukan tanggal 19 april, jadi memang harus sebelumnya diberikan, dan sekarang kebijakannya tidak boleh dicicil karena kalau dicicil itu kesepakatan antara karyawan dan pemberi pekerjaan itu bisa dimainkan oleh pemberi pekerjaan,” katanya. Kamis (6/4/2023) kemarin.
Menurutnya, jika dalam pembayaran THR terjadi pencicilan dapat berisiko merugikan karyawan, lantaran tidak ada didalam aturan manapun pemberian THR dengan sistem cicil.
“Supaya tidak merugikan karyawan ya tidak boleh dicicil, nantil pas mau dicicil tau-taunya di PHK atau hal lainya yang juga merugikan dan ahirnya hak nya dia tidak dibayar kan,” ucapnya.
Politisi asal Demokrat itu pun menghimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan yang sudah ada terkait pemberian THR kepada karyawan.
“Jika nanti ada hak karyawan yang tidak terpenuhi, maka silahkan melapor ke Posko pengaduan yang memang sudah disiapkan oleh Disnaker,” tutupnya.
(Rid/Adv).