• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua Komisi IV Puji: Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Redaksi by Redaksi
April 7, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Ketua Komisi IV Puji: Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yakni, M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menanggapi SE tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, Jika pemberian THR kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan sebelum waktu cuti.

“Cuti bersama kan dimajukan tanggal 19 april, jadi memang harus sebelumnya diberikan, dan sekarang kebijakannya tidak boleh dicicil karena kalau dicicil itu kesepakatan antara karyawan dan pemberi pekerjaan itu bisa dimainkan oleh pemberi pekerjaan,” katanya. Kamis (6/4/2023) kemarin.

Menurutnya, jika dalam pembayaran THR terjadi pencicilan dapat berisiko merugikan karyawan, lantaran tidak ada didalam aturan manapun pemberian THR dengan sistem cicil.

“Supaya tidak merugikan karyawan ya tidak boleh dicicil, nantil pas mau dicicil tau-taunya di PHK atau hal lainya yang juga merugikan dan ahirnya hak nya dia tidak dibayar kan,” ucapnya.

Politisi asal Demokrat itu pun menghimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan yang sudah ada terkait pemberian THR kepada karyawan.

“Jika nanti ada hak karyawan yang tidak terpenuhi, maka silahkan melapor ke Posko pengaduan yang memang sudah disiapkan oleh Disnaker,” tutupnya.

(Rid/Adv).

Post Views: 290
Previous Post

Komisi IV Dorong Perusahaan Agar Penuhi Hak THR Karyawan

Next Post

Susun Raperda Tentang Pendistribusian Produk UMKM, Novi Harap dapat Mempermudah Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Susun Raperda Tentang Pendistribusian Produk UMKM, Novi Harap dapat Mempermudah Masyarakat

Susun Raperda Tentang Pendistribusian Produk UMKM, Novi Harap dapat Mempermudah Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Statistik Pengunjung

366142
Users Today : 393
Total Users : 334033
Views Today : 717
Total views : 1294158
Who's Online : 1
Your IP Address : 18.97.14.84
Server Time : 2026-01-12
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In