Publiknews. Co, Samarinda – Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri kembali melakukan penyebarluasan Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) ke Pasar Modern.
Sosialisasi tersebut di laksanakan di Perumahan Korpri Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (08/4/2023).
Pada kesempatan itu kata Novi, selain untuk memberikan informasi tentang Raperda ini kepada masyarakat, juga untuk menyerap masukan ataupun keluhannya dalam berusaha, agar sekiranya dapat menjadi acuan di dalam penyusunan Raperda itu.
“Kebanyakan masyarakat yang hadiri ini mereka sudah memiliki usaha, tetapi mereka masih kesulitan dalam membuat perizinan usaha. Dan itu juga menjadi persyaratan untuk distribusi ke pasar modern,” ucapnya.
Kemudian, untuk mengurus izin usaha tersebut dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS) yang langsung direkomendasikan oleh pihak Pemerintah Pusat.
“Karena online dan kebanyakan ibu-ibu tidak semuanya mengerti, mereka hanya tau masak dan menjual saja kalau untuk izin itu mereka agak sedikit kesulitan,” ujarnya.
“Jadi bagaimana kita mau memasukan pendistribusian ke pasar modern, sedangkan mereka masih kesulitan dalam hal perizinan,” sambungnya.
Maka dari itu, politisi asal fraksi PAN itu berharap dengan adanya Raperda ini bisa membantu memudahkan para pelaku usaha UMKM baik dari sisi modal, izin dan pendistribusian produk usahanya.
“Semoga Raperda ini ketika sudah menjadi Perda itu nanti bener-bener bisa mewakili apa saja yang menjadi keinginan-keinginan masyarakat. Karena, jangan sampai Raperda ini kita buat tapi ternyata manfaatnya sedikit di masyarakat,” pungkasnya. (Adv)