PublikNews.co, Samarinda — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memimpin rapat terkait masalah klaim ganti rugi tanah warisan Al. Hj. Nohong di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam rapat tersebut, pihak keluarga Alm. Hj. Nohong menuntut ganti rugi terkait tanah seluas 17 hektar di wilayah Saliki. Dari 20 hektar, 3 hektarnya telah dibayarkan, sisa 17 yang belum dibayar oleh pihak PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga karena dianggap tanah milik negara pada tahun 1982.
“Tuntutannya terkait lahan tanah sekitar 20 hektar di wilayah Saliki. Lahan ini sebenarnya sudah dibayar, akan tetapi yang sudah dibayar itu sekitar 3 hektar, yang 17 hektar tidak dibayar karena dianggap tanah itu milik negara oleh tim 9 pada tahun 1982,”ujarnya pada Senin (27/11/2023).
Adanya ketidaksepakatan dari kedua belah pihak, yaitu pihak keluarga Alm. Hj. Nohong dan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga telah melalui berbagai proses dan konsolidasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu. Sehingga, Komisi I DPRD Kaltim menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kesimpulan dari RDP ini, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga mempersilahkan untuk ditempuh jalur hukum. Mereka (Pihak Pertamina) mengatakan tidak akan membayar karena belum ada perintah. Pada tahun 1982, sekitar 3 hektar sudah dibayar sesuai keputusan Tim 9, namun 17 hektar sisanya dianggap milik negara,”
Demmu menyatakan, bahwa kedua belah pihak telah menyepakati untuk menempuh jalur hukum. Kendati demikian, selama proses hukum berjalan, pihak keluarga Hj. Nohong meminta agar PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga menutup sementara wilayah pekerjaannya hingga keputusan akhir hukum keluar.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri