PublikNews.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait persoalan progres atau kendala pembayaran lahan Jalan Nursyirwan Ismail (Jalan Ringroad II) Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian pembayaran lahan warga di Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda yang hingga saat ini masih belum selesai.
Komisi I DPRD Kaltim akan mengawal ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perihal permohonan penjelasan status Hak Penggunaan Lahan (HPL) transmigrasi yang tumpang tindih dengan klaim lahan warga di Jalan Ringroad II Kota Samarinda.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang status HPL transmigrasi tersebut. Kami berharap hal ini bisa segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pembayaran lahan warga yang sudah lama menunggu,”ujarnya pada Senin (27/11/2023).
“Kami ingin tahu apa saja kendala yang dihadapi, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun hukum. Kami juga ingin memastikan bahwa semua pihak mengedepankan prinsip ketelitian dan prinsip kehati-hatian untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari,”tambahnya
Harapannya, rapat tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak dan mempercepat proses pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika