• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Membahas Pembebasan Lahan Kelompok Tani Di Berau

Redaksi by Redaksi
November 16, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Membahas Pembebasan Lahan Kelompok Tani Di Berau
Bagikan

PublikNews.co Samarinda – Ketua Komisi I Baharuddin Demmu memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Petani dan PT Berau Coal membahas tuntutan pembebasan lahan beberapa kelompok tani di Kabupaten Berau pada Kamis (16/11/2023).

Kondisi lahan yang digarap oleh PT Berau Coal, para petani menyoroti masalah pembebasan lahan yang menjadi persoalan serius. Mereka menilai bahwa sejumlah tanah yang telah digarap oleh PT Berau Coal belum membayar ganti rugi yang dianggap melanggar hukum.

“Petani menegaskan bahwa PT Berau Coal telah melakukan aktivitas penambangan tanpa membayar ganti rugi lahan terlebih dahulu. Namun pihak PT Berau Coal menjelaskan mereka sudah membayar ganti rugi lahan tersebut”ujar Baharuddin Demmu

Kemudian, muncul kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya pemalsuan surat tanah. Jika terbukti ada pemalsuan, maka hal ini dapat dikenakan hukum pidana. Para petani mengklaim memiliki surat sertifikat hak tanah yang menjadi bukti keberlanjutan kepemilikan lahan mereka, tidak hanya sebagai dasar dalih PT Berau Coal.

Baharuddin Denmu menyatakan menjalankan tugasnya untuk menindaklanjuti persoalan ini. Sementara PT Berau Coal mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan KBK (Kawasan Pertambangan Batubara), masyarakat memperlihatkan surat sertifikat hak tanah mereka sebagai bukti kepemilikan yang diakui dan diharapkan dapat diakomodir oleh PT Berau Coal.

Lebih lanjut, masih ada langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menyelesaikan konflik ini.

Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika

Post Views: 377
Previous Post

Perlunya Kerjasama Sekolah dan Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Perundungan, Sebut Ananda

Next Post

Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Resmi Di Sahkan DPRD Kaltim

Redaksi

Redaksi

Next Post
Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Resmi Di Sahkan DPRD Kaltim

Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Resmi Di Sahkan DPRD Kaltim

Sosial Media

Statistik Pengunjung

482739
Users Today : 195
Total Users : 450630
Views Today : 539
Total views : 1516121
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.169
Server Time : 2026-06-17
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In