PublikNews.co Samarinda – Ketua Komisi I Baharuddin Demmu memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Petani dan PT Berau Coal membahas tuntutan pembebasan lahan beberapa kelompok tani di Kabupaten Berau pada Kamis (16/11/2023).
Kondisi lahan yang digarap oleh PT Berau Coal, para petani menyoroti masalah pembebasan lahan yang menjadi persoalan serius. Mereka menilai bahwa sejumlah tanah yang telah digarap oleh PT Berau Coal belum membayar ganti rugi yang dianggap melanggar hukum.
“Petani menegaskan bahwa PT Berau Coal telah melakukan aktivitas penambangan tanpa membayar ganti rugi lahan terlebih dahulu. Namun pihak PT Berau Coal menjelaskan mereka sudah membayar ganti rugi lahan tersebut”ujar Baharuddin Demmu
Kemudian, muncul kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya pemalsuan surat tanah. Jika terbukti ada pemalsuan, maka hal ini dapat dikenakan hukum pidana. Para petani mengklaim memiliki surat sertifikat hak tanah yang menjadi bukti keberlanjutan kepemilikan lahan mereka, tidak hanya sebagai dasar dalih PT Berau Coal.
Baharuddin Denmu menyatakan menjalankan tugasnya untuk menindaklanjuti persoalan ini. Sementara PT Berau Coal mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan KBK (Kawasan Pertambangan Batubara), masyarakat memperlihatkan surat sertifikat hak tanah mereka sebagai bukti kepemilikan yang diakui dan diharapkan dapat diakomodir oleh PT Berau Coal.
Lebih lanjut, masih ada langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menyelesaikan konflik ini.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika