PublikNews.co SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-41, dalam rapat tersebut diisi oleh agenda persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) menjadi Perda pada Kamis (16/11/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Laporan penyampaian akhir masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Penyelenggaraan Trantibum Linmas, Harun Al-Rasyid menjelaskan, pembentukan Perda ini telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Perda penyelenggaraan Trantibum Linmas merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
Harun menilai, dengan adanya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, merupakan kebutuhan mendasar di suatu daerah.
“Menyelenggarakan Trantibum Linmas adalah urusan wajib dan penting yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,”
Harapannya, dengan disahkannya Perta Trantibum Linmas, kehidupan masyarakat akan lebih terjamin kepastian hukum dalam masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat semakin dinamis.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika