• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi I DPRD Kaltim Merevisi Perda No. 9 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang Tidak Sesuai degan UU Cipta Kerja

Redaksi by Redaksi
November 15, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Komisi I DPRD Kaltim Merevisi Perda No. 9 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang Tidak Sesuai degan UU Cipta Kerja
Bagikan

Publiknews. Co – Samarinda – Ketidak sesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan UU Cipta Kerja Pemerintah Pusat yang telah diterapkan.

Dengan adanya ketidak sesuaian itu Komisi I DPRD Prov. Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan terhadap Perda No. 9/2016 tentang Perangkat Daerah sedang tahap proses perubahan / revisi dan ditargetkan selesai dalam satu bulan masa kerja.

Perubahan Perda tersebut merupakan amanah UU Cipta Kerja yang telah di terapkan oleh Pemerintah Pusat. Maka, segala peraturan yang ada di bawanya harus menyesuaikan dengan peraturan tertinggi di atasnya.

“Ada Perda yang di mandatkan ke Komisi I, yaitu pembentukan dan susunan struktur baru Perangkat daerah Provinsi,” ucap Baharuddin Demmu pada awak media.

Agar dapat menyusun Perda yang sesuai dengan peraturan di atasnya, maka Komisi I membutuhkan landasan dan seluruh aspek penting dalam proses perubahan Perda tersebut.

“Kita meminta apa yang melatar belakangi perubahan Perda ini ingin di rubah, karena di situ ada RS, ada perizinan, ini yang kita pinta ke OPD untuk menyampaikan dasar-dasarnya,” lanjutnya.

Point pentingnya, adalah soal perizinan. Hal ini di katakan Baharuddin Demmu selaku Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim.

“Menyangkut adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tersebut. Dimana ada beberapa Instansi yang harus menyesuaikan dengan UU tersebut, terutama soal perizinan,” paparnya.

Dalam masa kerjanya, Komisi I di berikan waktu selama 3 bulan untuk merampungkan revisi Perda tersebut.

Namun, Baharuddin Demmu meyakini, jika akan merampungkan Perda itu pada 1 bulan masa kerja, dari 3 bulan masa pembahasan revisi Perda tersebut.

“Kita di beri waktu selama 3 bulan, dan insya allah 1 bulan kedepan sudah selesai,” tandasnya. (Adv)

Post Views: 302
Previous Post

Singgung Penerapan E-Parkir Tidak Maksimal, Laila Seru Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

Next Post

Wakil DPRD Kaltim Tanggapi Persoalan UMP 2023.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wakil DPRD Kaltim Tanggapi Persoalan UMP 2023.

Wakil DPRD Kaltim Tanggapi Persoalan UMP 2023.

Statistik Pengunjung

450392
Users Today : 488
Total Users : 418283
Views Today : 1185
Total views : 1462137
Who's Online : 17
Your IP Address : 216.73.217.145
Server Time : 2026-05-02
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In