Publiknews. Co – Samarinda – Ketidak sesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan UU Cipta Kerja Pemerintah Pusat yang telah diterapkan.
Dengan adanya ketidak sesuaian itu Komisi I DPRD Prov. Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan terhadap Perda No. 9/2016 tentang Perangkat Daerah sedang tahap proses perubahan / revisi dan ditargetkan selesai dalam satu bulan masa kerja.
Perubahan Perda tersebut merupakan amanah UU Cipta Kerja yang telah di terapkan oleh Pemerintah Pusat. Maka, segala peraturan yang ada di bawanya harus menyesuaikan dengan peraturan tertinggi di atasnya.
“Ada Perda yang di mandatkan ke Komisi I, yaitu pembentukan dan susunan struktur baru Perangkat daerah Provinsi,” ucap Baharuddin Demmu pada awak media.
Agar dapat menyusun Perda yang sesuai dengan peraturan di atasnya, maka Komisi I membutuhkan landasan dan seluruh aspek penting dalam proses perubahan Perda tersebut.
“Kita meminta apa yang melatar belakangi perubahan Perda ini ingin di rubah, karena di situ ada RS, ada perizinan, ini yang kita pinta ke OPD untuk menyampaikan dasar-dasarnya,” lanjutnya.
Point pentingnya, adalah soal perizinan. Hal ini di katakan Baharuddin Demmu selaku Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim.
“Menyangkut adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tersebut. Dimana ada beberapa Instansi yang harus menyesuaikan dengan UU tersebut, terutama soal perizinan,” paparnya.
Dalam masa kerjanya, Komisi I di berikan waktu selama 3 bulan untuk merampungkan revisi Perda tersebut.
Namun, Baharuddin Demmu meyakini, jika akan merampungkan Perda itu pada 1 bulan masa kerja, dari 3 bulan masa pembahasan revisi Perda tersebut.
“Kita di beri waktu selama 3 bulan, dan insya allah 1 bulan kedepan sudah selesai,” tandasnya. (Adv)