PUBLIKNEWS.CO – Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda lakukan sidak terkait dugaan pemetaan lahan di Kelurahan Sugai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Hal itu dilakukan Komisi III lantaran adanya aduan masyakat sekitar Keluarahan Sungai Kapih. Selasa (1/11/2022).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan benar bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat tersebut diduga karena adanya kegiatan tambang batu bara ilegal.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan pemetaan lahan, tapi sekarang ini pemetaan lahan pasti ada sesuatu. Kan ada namanya tanah ilegal,” ucapnya.
Dia melanjutkan. “Kami tadi kesana jejaknya memang ada. Tapi tidak ada kegiatan. Mungkin karena pihak polisi sudah turun duluan,” lanjutnya Angkasa Jaya saat ditemui di ruang kedewananya.
Kemudian Dia juga mengaku, pihaknya ingin mengetahui jika memang ada pemetaan lahan. Maka perlu mempertanyakan persoalan administrasi perizinannya.
“Katanya tanah koperasi, disampaikan oknum-oknum di sana bahwa pemetaan lahan untuk membuat kapling-kapling yang akan dibagikan kepada anggota koperasi,” ucapnya.
Namun, Komisi lll DPRD Samarinda ingin menjelaskan lebih terkait persoalan izin itu. Pasalnya terkait pemetaan lahan memiliki dampak yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan masyarakat. Sehingga perlu adanya kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) jika memang benar melakukan pemetaan lahan.
“Jadi ada arahan dari pemerintah bagiamana cara pemetaan lahan. Kemudian jangan diakomodir oleh pihak-pihak tertentu, semisal ada pemetaan lahan tau taunya aktivitas batu bara ilegal,” jelasnya.
Terakhir Angkasa Jaya mengatakan, pihaknya sebagai DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan nya. Ia meminta jika memang melakukan pemetaan, maka pihak yang bersangkutan perlu menyelesaikan secara administratif dan ketentuan yang sudah berlaku.
“Jadi kami tegaskan kalau memang ada kegiatan pemetaan lahan maka harus selesai prosedurnya terlebih dahulu,” tandasnya.
Adv, Rid