PUBLIKNEWS. Co -Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) bahas persiapan pencocokan antara dokumen KLHS dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai tindak lanjut hasil rapat soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Ketidak sesuaian antara dua dokumen itu masih banyak yang ditemukan dari hasil pencocokan antara KLHS dengan Draft RTRW.
Untuk itu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan KLHS merupakan syarat utama dalam pembahasan RTRW.
Dasarnya, dokumen itu merupakan sebuah pedoman yang akan membimbing jalannya proses pembentukan regulasi tersebut.
“Pertama yang dibahas adalah poin-poin hasil pertemuan di Balikpapan dengan pembuat KLHS. Ada beberapa temuan bahwa petunjuk KLHS itu mau dicocokkan dengan draft Ranperda. Ini tadi poin-poin yang ditemukan di KLHS itu ini lagi dirampungkan di sini,” ucapnya Kamis (3/11/2022).
Dalam penyesuaian antara Raperda RTRW Kaltim dengan KLHS, pansus juga memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama membahas hal tersebut.
Pembahasan bersama OPD akan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan oleh tim pansus.
“Mungkin dalam beberapa hari kami akan panggil pemerintah untuk mencocokan keduanya. Karena KLHS itu kan sebenarnya rambu-nya. Pertanyaannya adalah apakah rambu-rambu ini dipakai pemerintah dalam membuat pasal per pasal,” tuturnya.
Politisi PAN tersebut pun mengungkapkan, masih banyak usulan-usulan yang berasal dari Pemkot atau Pemkab berada dibawah naungan Kaltim yang memberikan masukan.
Maka dari itu, usulan-usulan tersebut dalam hal ini tengah didorong oleh pihaknya.
“Itu juga yang ditampung hari ini. Jadi nanti akan keluar kesepakatan mereka bahwa ada tambahan usulan, itu nanti akan coba didorong kembali apakah usulan-usulan baru itu terakomodir di dalam pasal per pasal itu,” jelasnya.
Ketua Pansus RTRW yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menegaskan tak membatasi ruang masukan. Hal itu membuktikan sejauh ini tim pansus tak pernah memiliki niat untuk menutup-nutupi pembahasan tersebut.
Termasuk pada organisasi-organisasi daerah yang ada di Kaltim. Keterbukaan diskusi untuk menyusun berbagai isi dari RTRW yang akan menjadi aturan bagi Prov. Kaltim tersebut.
“Termasuk LSM jika ada masukan kami terima, Kalau memang ada usulan datang saja ke sini. Telpon, kita duduk bareng berdiskusi. Karena ini masih dalam tahap pembahasan, kalau sudah selesai kan nanti tidak bisa ngapa-ngapain,” tutupnya. (Adv).