Publiknews.co Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda sedang mempersiapkan pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas tindak lanjut pemanfaatan lahan pasca tambang.
Rencananya, diskusi tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan bulan ini, dengan tujuan utama untuk memastikan kelangsungan ekologi dan manfaat ekonomi dari lahan bekas tambang tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melaksanakan langkah konkret terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.
Meskipun demikian, rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah disusun, sementara penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) masih dalam tahap proses.
“Kami berupaya untuk memastikan bahwa RTRW dan RDTR yang telah disusun dapat diterapkan secara optimal di lapangan,” ujar Abdul Rohim pada Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi dalam pemanfaatan lahan bekas tambang.
Apabila kawasan yang dimaksud telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dalam RTRW, maka fungsi ekologisnya harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun, jika kondisi lahan tidak memungkinkan untuk dipulihkan menjadi kawasan hijau akibat kerusakan ekosistem yang parah, maka perlu dicari alternatif lain. Kita harus berupaya agar lahan tersebut tetap memberikan nilai, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi,” jelasnya.
Abdul Rohim juga menyoroti bahwa proses pemulihan ekosistem pasca tambang memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Samarinda akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan ekologis tanpa mengabaikan potensi ekonomi yang ada pada lahan tersebut.
“Prioritas utama tetap pada aspek lingkungan. Jika ekosistem tidak dijaga dengan baik, dampak ekonomi jangka panjang yang akan kita hadapi bisa jauh lebih besar,” tutupnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN





Users Today : 592
Total Users : 411975
Views Today : 1159
Total views : 1450838
Who's Online : 6