Publiknews.co Samarinda – Pemasangan reklame yang tidak teratur di berbagai titik di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa langkah-langkah nyata sedang disusun untuk menertibkan pemasangan baliho, spanduk, dan media iklan lainnya yang dianggap mengganggu estetika kota.
“Masih banyak reklame yang terpasang sembarangan, bahkan tanpa adanya izin resmi. Hal ini tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ungkap Samri pada Selasa (11/3/2025).
Sebagai solusi, DPRD Kota Samarinda berencana untuk memasukkan aturan mengenai tata kelola reklame dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam pemasangan media iklan yang lebih teratur dan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.
“Regulasi ini akan mencakup pengaturan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, prosedur perizinan yang lebih jelas, serta ketentuan khusus untuk media iklan digital, seperti videotron,” tambahnya.
Tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha periklanan di Samarinda.
Dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, diharapkan tidak ada lagi reklame yang terpasang tanpa izin, serta Kota Samarinda dapat tampil lebih rapi dan tertata.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini hingga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN




Users Today : 548
Total Users : 411931
Views Today : 1054
Total views : 1450733
Who's Online : 6