• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi IV Dorong Perusahaan Agar Penuhi Hak THR Karyawan

Redaksi by Redaksi
April 7, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Komisi IV Dorong Perusahaan Agar Penuhi Hak THR Karyawan
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Memasuki hari cuti bersama pada bulan besar keagamaan, Sri Puji Astuti mendorong agar seluruh perusahaan agar memberikan hak kepada karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Kamis (6/4/2023) kemarin.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda itu pun mengatakan jika suatu pemilik usaha/perusahaan/ pemerintah yang tidak memberikan THR, akan dikenakan sangsi. Lantaran berdasarkan regulasi yang ada sehingga itu merupakan kewajiban dari perusahaan.

“Sangsi pertama yakni teguran secara tertulis, dan lainnya. Mengurangi jam kerja (jam operasional perusahaan itu dikurangi) misal satu Minggu, hanya boleh beroperasi 2-3 hari kan rugi dia, atau bahkan jika tetap bandel bisa ditutup dan dicabut izinnya,” jelasnya.

Adapun Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dikatakan. Bahwa nantinya jika ada karyawan yang tidak diberikan hak THR tersebut, karyawan bisa melaporkan di Posko-posko yang telah disediakan oleh Disnaker.

“Selama ini jika kita sidak ke perusahaan-perusahaan besar itu kebanyakan mereka sudah membayarkan hak karyawan ketika kita sidak, berupa laporan perusahaan telah mengirim hak nya kepada karyawan melalui jejek pengiriman rekening (ATM)”, tuturnya.

Namun, politisi asal Demokrat itu pun mengungkapkan. Untuk saat ini yang perlu ditindaklanjuti yakni untuk perusahaan-perusahaan kecil yang pendapatannya tidak sesuai UMK, tetapi selama ini belum ada dan pihaknya belum mendapatkan laporan informasi terkait itu.

“Mudah-mudahan dengan ekonomi kita yang sudah mulai membaik, walaupun semua harga naik, kalau untuk kota Samarinda aman tidak susah seperti beberapa yang ada di Jawa. Serta kepada perusahaan-perusahaan kita hari ini bisa mentaati aturan itu,” harapnya.

Terakhir Puji akan merencanakam menjelang 2-3 hari sebelum ahir cuti bersama, Komisi IV akan ke perusahaan-perusahaan melakukan monitoring.

(Rid/Adv).

Post Views: 360
Previous Post

Kemenaker Terbitkan SE Tentang THR, Sani: Tindak Tegas Jika Ada yang Tidak Diberikan THR

Next Post

Ketua Komisi IV Puji: Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ketua Komisi IV Puji: Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Ketua Komisi IV Puji: Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Statistik Pengunjung

419364
Users Today : 401
Total Users : 387255
Views Today : 630
Total views : 1404456
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.146
Server Time : 2026-03-26
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In