PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Pada Hearing tersebut Komisi IV DPRD Kota dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang membahas terkait regulasi pemberian insentif kepada guru khususnya berada dikota samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, Komisi IV mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Asli Nuryadin, bersama asisten, Wakil Walikota, BPKAD atas kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi pemberian instentif.
“Yang ternyata hasilnya, mengenai insentif, ataupun TPP, atau tambahan penghasilan, itu ternyata sama, nah itu intinya,” ucapnya.
Tambahan Perbaikan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sri Puji Astuti juga menjelaskan, adanya aturan terkait double posting yang dimana diartikan jika sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak akan mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ataupun Insentif, peraturan tersebut dijelaskan oleh Kemendagri.
“Jadi upaya nya apa, kita kan semuanya pingin itu terbaik buat semua, intinya kita ingin kesejahteraan guru tidak terganggu, kalo memang ini insentif bisa tetap diberikan untuk yang a b c d, kalo memang tidak cukup untuk ini, bagaimana dengan formulasi standar gaji minimal guru itu sudah kami minta kekomisi 10 supaya bisa secara nasional,” jelasnya.
Komisi IV berupaya agar pemerintah kota bisa menambah dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sehingga menjadi rencana cadangan yang dapat sewaktu-waktu bisa dialih fungsikan terkait gaji guru.
“Anggaplah insentif seperti itu atau dihapus untuk beberapa segmen tadi, tetapi kalau dana BOSDA itu kita tingkatkan otomatis dengan perwali apapun jenisnya itukan bisa 50% gaji guru, 50% untuk gaji honor guru, kan bisa yang gajinya kemarin hanya 500-700 mungkin bisa naik 1 juta setengah, seperti itu ya.” Pungkasnya.i
Penulis : Rid