PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Pemerintah Kota Samarinda mengambil kebijakan untuk melakukan penertiban para PKL di Daerah Tepian tepatnya di depan Kantor Gubernur.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti menyayangkan hal tersebut , karena pemerintah kota sepertinya sudah memberi peluang kepada para PKL untuk berjualan di area tepian tersebut.
“Sangat disayangkan sekali tetapi karena mungkin ada aturan-aturan atau perjanjian yang dilanggar, akhirnya pemerintah kota mengambil kebijakan seperti itu,” ucapnya.
Diketahui sesuai dari surat edaran dari Pemkot penutupan tersebut dilakukan pada 2 Oktober 2022 Hal tersebut dilakukan oleh pihak Pemkot dengan beberapa alasan yaitu adanya jukir liar, PKL liar, hilang dan rusaknya aset Pemkot.
Selanjutnya Politisi PKB Damayanti secara pribadi mengatakan seharusnya Pemkot sebelum memberikan kebijakan penutupan atas PKL di kawasan depan kantor Gubernur harus ada solusi terlebih dahulu.
“Sebenarnya saya pribadi kepengen sebelum memberi kebijakan seperti itu,pemerintah kota harusnya memberikan solusi terlebih dahulu, sehingga tidak ada lagi permasalahan apalagi kalau kaitannya isi perut,” ungkapnya.
“Mohon maaf kalau kaitannya perut itu segala sesuatu bisa dilakukan, tindak kriminal pun bisa terjadi kalau itu urusannya,” timpalnya Damayanti.
Menurut Damayanti jangan sampai niat kita untuk memberikan niat baik seperti pemerintah kota memberikan aturan untuk dipatuhi akan tetapi di sisi lain mengurangi masalah ibaratnya seperti itu PKL menurut mereka kan akan mengurangi masalah tetapi akan timbul masalah baru yaitu tadi kriminalisme.
“Hal kriminalisme itulah yan dikhawatirkan karena ini lagi lagi menyangkut urusan perut kalau sudah anak nangis urusan dapur tidak ngebul itu kan urusan perut ujung ujungnya, kalau mereka tidak diberi wadah yang baru para PKL mau ke mana lagi kan..? gitu artinya sebelum memberi kebijakan itu alangkah baiknya dicari dulu solusinya,” pungkas Damayanti.
Penulis: Rid