Publiknews. Co -Samarinda– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda, mendapatkan laporan terkait tenaga kerja berusia 72 tahun eks karyawan suatu Perusahaan di Kota Samarinda yang sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan atas pembayaran pesangon.
Pasalnya, telah tiga tahun lamanya, pesangon belum dibayarkan oleh Perusahaan tersebut. Karena menuntut hak nya, seorang Tenaga Kerja berusia 72 tahun mengadu ke DPRD Kota Samarinda.
Hal tersebut dikonfirmasi Oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan benar adanya laporan dari warga permasalahan seorang tenaga kerja berusia 72 tahun yang haknya berupa pesangon tidak kunjung dibayar selama tiga tahun.
Ditemui seusai hearing bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda. Ia menjelaskan, Kami (Pihaknya Komisi IV) hanya menjembatani permasalahan atau persoalan yang menyangkut masyarakat, dan kami bukan legistator maupun eksekutor tetapi hanya penengah.
“Kami posisinya hanya menjadi penengah sekaligus mencari jalan keluarnya. Kasus ini sebenarnya tiga tahun menggantung dan ini sebenarnya wewenang provinsi, sehingga agak ribet,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh awak media seusai hearing.
Ia pun mengatakan, perusahaan yang menyangkut persoalan ini agar menyelesaikan kewajibannya untuk bisa melunasi segera pesangon karyawan tersebut.
“Mediasi pun sudah pernah dilakukan dengan Disnaker bersama pihak karyawan dan kuasa hukum serta dihadiri juga perusahaan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya. perusahaan ini telah melanggar aturan yang ada dengan mengabaikan hak pesangan tersebut selama tiga tahun, dan tidak memberikan kejelasan apapun kepada pesangon karyawan tersebut.
“Yang kami tangkap dari pihak perusahaan tidak ada niat baik. Karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” tuturnya.
Puji mengatakan, Pihaknya Komisi IV akan memanggil perusahan tersebut berserta dengan dugaan kasus lainnya yang belum terungkap.
“Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” pungkasnya.
ADV, Rid