PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan masih menjadi hal yang menakutkan bagi para pekerjanya, apalagi pandemi COVID-19 masih terus terjadi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pihaknya beberapa kali menerima laporan pengaduan dari para pekerja yang di PHK, lantaran hak-haknya yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
“Sejak pandemi ada beberapa yang melapor ke kami. Masalahnya terkait pesangon” katanya, saat ditemui baru-baru ini.
Dikatakannya, banyak pekerja yang belum mengetahui tata cara pelaporan ataupun pengaduan terkait masalah tenaga kerja.
Dikatakan, jika sesuai alurnya, pekerja yang ingin mengadukan masalah PHK, dapat mengajukan surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Samarinda. Nantinya di sana akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk penyelesaian masalah.
“Kadang-kadang perusahaan itu misalnya harus membayar pesangon 3 kali masa gaji, tapi yang dibayarkan tidak sesuai. Ini bisa dicarikan solusinya, misalnya dengan dibayarkan secara cicil, ini jika pihak perusahaan ada niat baik dan itu biasanya prosesnya juga cepat. Tapi memang ada juga perusahaan yang nakal,” ujarnya.
Puji menyebut, tidak sedikit perusahaan nakal, sengaja menghadapkan pekerja untuk menandatangani uang pesangon yang jauh dari aturan yang ditetapkan.
“Iya benar ada juga yang begitu. Mau tidak mau pekerja menerimanya. Karena biasanya kalau dari Disnaker masih mengalami kebuntuan, maka proses bisa berlanjut ke PHI dan itu prosesnya lama sekali, bisa bertahun-tahun. Ditambah jika perusahaan itu failed, maka ada proses yang menentukan lagi, yang membenarkan bahwa perusahaan benar-benar failed. Akhirnya banyak karyawan yang terpaksa menerima pesangon di bawah apa yang ditetapkan Undang-Undang,” bebernya.
Terkait dengan telah ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2022 sebesar Rp 3.137.576, hingga saat ini, kata Puji, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pihak pengusaha.
“Belum ada perusahaan yang datang, artinya mereka sanggup, karena UMK yang sudah ditetapkan itu wajib dilaksanakan pengusaha kepada pekerjanya. Tapi jika belum mampu, apalagi dengan kondisi ini, itu masih bisa dibicarakan dan ada kontrak kerja,” pungkasnya.
Penulis : Han